Padang, Kawasansumbar.com -- Mewujudkan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Yang Berasal dari Tanah Adat di Sumbar – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pembahasan Surat Edaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bundo Kanduang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dalam mendukung terwujudnya pendaftaran tanah pertama kali yang berasal dari tanah adat di Provinsi Sumatera Barat. Melalui pembahasan ini diharapkan dapat tercapai kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan pengadministrasian tanah adat.
Dalam pertemuan ini dilakukan pembahasan secara mendalam terkait substansi surat edaran yang akan menjadi pedoman dalam proses administrasi pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dari objek tanah adat. Pembahasan ini juga menjadi langkah awal untuk melakukan penyesuaian dan penyeragaman dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam proses pendaftaran tanah, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku saat ini.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan proses pendaftaran tanah yang berasal dari tanah adat dapat dilaksanakan secara lebih tertib, jelas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Provinsi Sumatera Barat.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat terus berupaya memperkuat koordinasi dan keseragaman dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan, khususnya dalam pengelolaan tanah adat yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat di Sumatera Barat.
RIA


0 Komentar