Padang, Kawasansumbar.com -- Jumat (6/3/2026) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Tahap Pertama yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik bersama anggota pelaksana pengadaan tanah.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Perwakilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPBU Flyover Sitinjau Lauik, Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andi Tiffani dan Rekan, Perwakilan PT. Hutama Panorama Sitinjau Lauik, serta masyarakat yang terdampak pengadaan tanah.
Pelaksanaan musyawarah ini merupakan bagian penting dalam tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, khususnya dalam menentukan bentuk ganti kerugian atas tanah yang terdampak pembangunan proyek Flyover Sitinjau Lauik Tahap Pertama.
Melalui forum musyawarah ini, para pihak yang berhak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat serta memperoleh penjelasan terkait hasil penilaian ganti kerugian yang telah dilakukan oleh tim penilai independen. Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama antara pihak yang berhak dengan instansi yang memerlukan tanah secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan melalui proses musyawarah ini, tahapan pengadaan tanah dapat berjalan dengan baik sehingga mendukung percepatan pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
RIA


0 Komentar