Padang, Kawasansumbar.com -- 13 Maret 2026 - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melalui Kantor Pertanahan Kota Padang melaksanakan kegiatan pembayaran uang ganti kerugian (UGK) dan pelepasan hak atas tanah untuk proyek Pengadaan Tanah Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Tahap Pertama dengan Luas ±10.1 Ha di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat dan merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembayaran Uang Ganti Kerugian terhadap 2 bidang tanah objek Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik yang berada di Kelurahan Indarung. Hadir dalam kegiatan Pelaksana Pengadaan Tanah, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, PPK KPBU Fly Over Sitinjau Lauik, dan Perwakilan Bank BRI sebagai mitra pembayaran uang ganti kerugian.
Pelaksanaan pembayaran UGK dan pelepasan hak tanah beserta benda di atasnya di lakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang . Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan hak kepada masyarakat terdampak dan menjadi langkah konkret mendukung pembangunan infrastruktur jalan tol yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Melalui proses yang transparan dan akuntabel, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat pemilik lahan yang menerima ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
RIA


0 Komentar