Penandatanganan Adendum Kontrak PPPK di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat

 


Padang, Kawasansumbar.com --  Jumat (6/3/2026)  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Penandatanganan Adendum Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai yang ditempatkan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyesuaian administrasi kepegawaian serta penyempurnaan dokumen kontrak kerja PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penandatanganan adendum kontrak bertujuan untuk memastikan kejelasan administrasi serta memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara instansi dan pegawai.


Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Redi Fonaldi, S.E., bersama Kepala Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi. Dalam kegiatan tersebut, para pegawai PPPK melakukan penandatanganan adendum kontrak sebagai bentuk penyesuaian dan penguatan dokumen perjanjian kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.


Melalui penandatanganan adendum kontrak ini, diharapkan tercipta kesepahaman antara instansi dan pegawai terkait hak dan kewajiban selama masa perjanjian kerja, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.


Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai PPPK dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kinerja dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang pertanahan. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung terciptanya tata kelola administrasi yang tertib serta pelayanan pertanahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.


RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto