Kawasansumbar.com -- Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian Hak Atas Tanah yang bersumber dari TORA kepada subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat Hak Atas Tanah (Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria).
TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atautanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkanoleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
TORA meliputi :
TORA dari Kawasan Hutan;
TORA dari non-Kawasan Hutan; dan
TORA dari hasil penyelesaian Konflik Agraria
Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yangmemenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.
Subjek reforma agraria mencakup:
Orang perseorangan;
Kelompok Masyarakat dengan hak kepemilikan Bersama;
Masyarakat hukum adat; dan
Badan hukum.
Tujuan Redistribusi Tanah?
Memberikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah bagi penerima
Mendorong pemanfaatan tanah secara optimal dan berkelanjutan
Meningkatkan ekonomi rakyat Indonesia
Tahapan Pelaksanaan Redistribusi Tanah
Sosialisasi dan penyuluhan
Inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek redistribusi tanah;
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah;
Sidang GTRA Kabupaten/Kota dalam rangka penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah;
Penetapan objek dan subjek Redistribusi TORA;
Pemberian Hak Atas Tanah atau penerbitan surat Keputusan Redistribusi Tanah; dan
Penerbitan sertipikat dan pembukuan Hak Atas Tanah.
RIA


0 Komentar