Bagaimana Penentuan Ganti Kerugian Tanah ?


Sumbar, Kawasansumbar.com -- Penentuan besar ganti kerugian tanah dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak dilakukan secara sembarangan. Mekanisme Penentuan ganti kerugian tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan aturan turunannya berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Prinsip utama dari penentuan besar ganti kerugian tanah adalah adil dan layak bagi pihak yang berhak.


Berikut tata cara penentuan besar ganti rugi tanah:


1. Penilaian dilakukan oleh pihak independent bukan Kementerian ATR/BPN


Nilai ganti kerugian ditentukan oleh penilai independen atau yang dikenal dengan Appraisal yang berasasl dari kantor jasa penilai publik yang terdaftar dan memiliki izin. Appraisal bekerja berdasarkan standar profesional, bukan keputusan sepihak pemerintah.


2. Komponen yang dinilai


Bukan hanya harga tanah, tetapi mencakup:


Nilai tanah itu sendiri

Bangunan di atasnya

Tanaman (perkebunan, pohon, dll.)

Benda lain yang berkaitan dengan tanah

Kerugian non-fisik (misalnya kehilangan usaha, biaya pindah, dll.)

3. Metode penilaian


Penilai biasanya menggunakan pendekatan seperti:


Perbandingan pasar (harga jual tanah sejenis di lokasi sekitar)

Pendapatan (kalau tanah menghasilkan, misalnya disewakan)

Biaya (untuk bangunan: biaya membangun ulang dikurangi penyusutan)

4. Musyawarah penetapan


Setelah nilai ditetapkan, dilakukan musyawarah antara pelaksana pengadaan tanah bersama instansi yang memerlukan tanah dan pemilik tanah.


Hasilnya bisa:


Disepakati → dapat dilakukan pembayaran langsung dengan melaksanakan validasi data terlebih dahulu.

Tidak sepakat → bisa mengajukan keberatan ke pengadilan

5. Bentuk ganti kerugian


Bentuk ganti kerugian dapat dipilih saat pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. Beberapa bentuk ganti kerugian yang umum pada proses pengadaan tanah:


Uang tunai

Tanah pengganti

Permukiman kembali (relokasi)

Kepemilikan saham (dalam kasus tertentu)

6. Jika tidak setuju


Pemilik tanah berhak menggugat ke pengadilan negeri. Putusan pengadilan akan menentukan nilai akhirnya.


RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto