Sumbar, Kawasansumbar.com -- Penentuan besar ganti kerugian tanah dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak dilakukan secara sembarangan. Mekanisme Penentuan ganti kerugian tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan aturan turunannya berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Prinsip utama dari penentuan besar ganti kerugian tanah adalah adil dan layak bagi pihak yang berhak.
Berikut tata cara penentuan besar ganti rugi tanah:
1. Penilaian dilakukan oleh pihak independent bukan Kementerian ATR/BPN
Nilai ganti kerugian ditentukan oleh penilai independen atau yang dikenal dengan Appraisal yang berasasl dari kantor jasa penilai publik yang terdaftar dan memiliki izin. Appraisal bekerja berdasarkan standar profesional, bukan keputusan sepihak pemerintah.
2. Komponen yang dinilai
Bukan hanya harga tanah, tetapi mencakup:
Nilai tanah itu sendiri
Bangunan di atasnya
Tanaman (perkebunan, pohon, dll.)
Benda lain yang berkaitan dengan tanah
Kerugian non-fisik (misalnya kehilangan usaha, biaya pindah, dll.)
3. Metode penilaian
Penilai biasanya menggunakan pendekatan seperti:
Perbandingan pasar (harga jual tanah sejenis di lokasi sekitar)
Pendapatan (kalau tanah menghasilkan, misalnya disewakan)
Biaya (untuk bangunan: biaya membangun ulang dikurangi penyusutan)
4. Musyawarah penetapan
Setelah nilai ditetapkan, dilakukan musyawarah antara pelaksana pengadaan tanah bersama instansi yang memerlukan tanah dan pemilik tanah.
Hasilnya bisa:
Disepakati → dapat dilakukan pembayaran langsung dengan melaksanakan validasi data terlebih dahulu.
Tidak sepakat → bisa mengajukan keberatan ke pengadilan
5. Bentuk ganti kerugian
Bentuk ganti kerugian dapat dipilih saat pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. Beberapa bentuk ganti kerugian yang umum pada proses pengadaan tanah:
Uang tunai
Tanah pengganti
Permukiman kembali (relokasi)
Kepemilikan saham (dalam kasus tertentu)
6. Jika tidak setuju
Pemilik tanah berhak menggugat ke pengadilan negeri. Putusan pengadilan akan menentukan nilai akhirnya.
RIA


0 Komentar