Padang, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan ekspos penjelasan/pemaparan hasil penilaian oleh KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan pada Rabu (22/04/2026), bertempat di Lantai 1 Ruang Bundo Kanduang, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah serta didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat sebagai bentuk pengawalan hukum dalam proses pengadaan tanah.
Ekspos ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan akses Jalan Tol Lubuk Alung–Simpang Tarok City pada ruas Tol Pekanbaru–Bangkinang–Payakumbuh–Bukittinggi–Padang Seksi Kapalo Hilalang–Padang di Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pemaparan hasil penilaian guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait terhadap nilai ganti kerugian yang telah ditetapkan oleh tim penilai independen.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta transparansi dalam proses pengadaan tanah, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan secara akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
RIA


0 Komentar