Pemeriksaan Setempat Perkara Flyover Sitinjau Lauik, Kanwil BPN Sumbar Dukung Kepastian Hukum Proyek Strategis Nasional

 


Padang, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat menghadiri agenda Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Nomor 259/Pdt.G/2025/PN.Pdg yang dilaksanakan di lokasi pembangunan Flyover Sitinjau Lauik pada Jumat (17/04/2026).


Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses peradilan guna memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang menjadi dasar dalam perkara tersebut.


Dalam pelaksanaannya, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat bersinergi bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang serta Kantor Pertanahan Kota Padang untuk memberikan dukungan data dan informasi pertanahan yang diperlukan.


Kehadiran Kanwil BPN Sumbar dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pengawalan aspek hukum pertanahan, khususnya terhadap objek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).


Melalui sinergi yang terjalin, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara objektif dan transparan, serta mendukung kelancaranpembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat.


RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto