Sumbar, Kawasansumbar.com -- Dalam kegiatan pertanahan, pengukuran, dan pemetaan, keberadaan patok memiliki peran yang sangat penting sebagai penanda fisik di lapangan. Patok digunakan untuk memastikan kejelasan batas serta posisi suatu bidang tanah sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Tanda Batas adalah tanda yang dipasang pada setiap sudut batas bidang tanah atau tempat-tempat tertentu di sepanjang garis batas bidang tanah untuk menandai batas bidang tanah yang dimohon hak atau diukur.
Patok batas tanah memiliki bentuk dan jenis yang beragam, yang penentuannya disesuaikan dengan luasan bidang tanah serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, yaitu
(1) Untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 ha, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut:
a. pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah, atau
b. pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm dicat merah, atau
c. kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurangkurangnya 100 cm lebar kayu sekurang-kurangnya 7,5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm, sedang selebihnya 20 cm di permukaan tanah di cat merah, dengan ketentuan bahwa untuk di daerah rawa panjangnya kayu tersebut sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurang-kurangnya 10 cm, yang 1 m dimasukkan ke dalam tanah, sedang yang muncul di permukaan tanah dicat merah. Pada kira-kira 0,2 m dari ujung bawah terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,70 m yang merupakan salib; atau
d. tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang-kurangnya 0,20 m x 0,20 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,40 m, yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah, atau
e. tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang- kurangnya sebesar 0,10 m persegi dan panjang 0,50 m, yang 0,40 m dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.
(2) Untuk bidang tanah yang luasnya 10 ha atau lebih dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut :
a. pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 m bergaris tengah sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, sedang selebihnya diberi tutup besi dan dicat merah, atau
b. besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan lebar sekurangkurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada bagian yang muncul di atas tanah dicat merah, atau
c. kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurangkurangnya 1,5 m lebar kayu sekurang-kurangnya 10 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, pada kira-kira 20 cm dari ujung bawah dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib , dengan ukuran sekurang- kurangnya 0,05 x 0,05 x 0,7m;Pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah; atau
d. tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen atau beton yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 m x 0,30 m dari tinggi sekurang-kurangnya 0,60 m, dan berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurangkurangnya berukuran 0,70 x 0,70 x 0,40m, atau
e. pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m dan diameter sekurang-kurangnya 10 cm, yang dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 1 m, dan yang muncul di atas tanah dicat merah.
(3) Penyimpangan dari bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan.
Beragamnya jenis patok menunjukkan bahwa penentuan batas tanah tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus menyesuaikan kondisi di lapangan dan ketentuan yang berlaku agar hasilnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.Dengan adanya patok, batas dan posisi suatu bidang tanah dapat diketahui secara jelas, baik secara fisik di lapangan maupun dalam dokumen administrasi. Hal ini menjadi dasar penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
RIA


0 Komentar