Pengukuran Tanah oleh Kanwil dan Kantah, Apa Bedanya ?

 


Sumbar, Kawasansumbar.com -- Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki struktur organisasi yang berperan penting dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan tanah, yaitu Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.


Apa itu Kantor Pertanahan (Kantah)?

Kantor Pertanahan atau Kantah adalah unit kerja BPN yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kantah merupakan ujung tombak pelayanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.


Tugas utama Kantah meliputi:


Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah

Pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat

Pelayanan perubahan data pertanahan (pemecahan, penggabungan, dll)

Penanganan permasalahan pertanahan di tingkat lokal

Dalam hal pengukuran, Kantah bertanggung jawab melakukan kegiatan teknis secara langsung di lapangan, mulai dari pengumpulan data hingga penerbitan peta bidang tanah.


Apa itu Kantor Wilayah (Kanwil) BPN?

Kantor Wilayah BPN atau Kanwil adalah unit kerja BPN di tingkat provinsi yang berfungsi sebagai pembina, pengawas, dan koordinator bagi Kantah di wilayahnya.


Tugas utama Kanwil meliputi:


Pembinaan teknis dan administrasi pertanahan

Pengawasan dan evaluasi kinerja Kantah

Koordinasi kegiatan lintas kabupaten/kota

Penanganan kegiatan strategis dan skala besar

Kanwil tidak selalu melakukan pengukuran secara langsung, namun memiliki peran penting dalam memastikan kualitas dan standar hasil pengukuran.


Perbedaan Peran dalam Pengukuran Tanah

Perbedaan utama antara Kantah dan Kanwil dalam kegiatan pengukuran tanah terletak pada fungsi dan cakupan kewenangannya.


Kantah berperan sebagai pelaksana teknis yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah masyarakat maupun badan hukum. Sementara itu, Kanwil berperan sebagai pengendali mutu, pembina teknis, serta penanggung jawab kegiatan strategis.


Dalam kondisi tertentu, seperti pengukuran dengan luasan sangat besar atau kompleks, kewenangan dapat dilimpahkan atau diambil alih oleh Kanwil.


Menurut Permen No 5 Tahun 2025 Pasal 14 Ayat 2 mengatakan bahwa dalam rangka optimalisasi tenaga, peralatan pengukuran, dan mempertimbangkan penguasaan teknologi oleh petugas pengukuran maka:


a. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya sampai dengan 25 ha (dua puluh lima hektar) dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan;


b. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah;


c. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kementerian.


Dengan adanya pembagian peran antara Kantah dan Kanwil, pelaksanaan pengukuran tanah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kantah sebagai pelaksana teknis dan Kanwil sebagai pengawas serta penanggung jawab kegiatan strategis saling melengkapi dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Indonesia.


RIA 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto