Agam, Kawasansumbar.com – Dalam rangka mendukung penataan dan pemberdayaan tanah yang berkeadilan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan penyuluhan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) terhadap lahan eks HGU PT. Inang Sari. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Agam pada Rabu (01/04/2026).
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Nurhamida, S.SiT., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam, unsur Forkopimda Kabupaten Agam, serta masyarakat Manggopoh di Kabupaten Agam.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa kegiatan IP4T merupakan bagian penting dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) dalam suatu wilayah. Data tersebut menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan pertanahan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses dan tujuan IP4T, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih optimal dan berkeadilan,” ujar Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan.
Adapun manfaat dari kegiatan IP4T ini antara lain sebagai penyediaan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyediaan data potensi redistribusi tanah, penetapan TORA dan objek redistribusi tanah, serta penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah pada lokasi tanah negara bekas HGU, HGB, dan HP.
Melalui kegiatan ini, Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat terus berkomitmen dalam mendukung reforma agraria dan menciptakan kepastian hukum atas tanah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
RIA


0 Komentar