Perbedaan Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Guna Bangunan dan Sertipikat Hak Pakai

 


Kawasansumbar.com -- Berikut perbedaan antara SHM, SHGB, dan Hak Pakai berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021:


1. SertipikatHak Milik (SHM)


Status Tertinggi: Hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.


Subjek: Hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Jangka Waktu: Tidak terbatas (selama tanahnya ada).

Kelebihan: Dapat dijadikan jaminan utang (hak tanggungan) dengan nilai paling tinggi dan tidak perlu diperpanjang.

2. SertipikatHak Guna Bangunan (SHGB)


Hak untuk Mendirikan Bangunan: Kewenangan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.


Subjek: WNI dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia (termasuk Perseroan Terbatas (PT)).

Jangka Waktu: Paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun (Total maksimal 80 tahun untuk 1 (satu) siklus).

Kelebihan: Cocok untuk keperluan bisnis/investasi karena badan hukum (Perseroan Terbatas (PT)) boleh memilikinya.

3. Sertipikat Hak Pakai (SHP)


Hak Menggunakan/Memungut Hasil: Kewenangan menggunakan tanah milik negara atau tanah milik orang lain.


Subjek: WNI, Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA), serta Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional.

Jangka Waktu: Paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.

Kelebihan: Merupakan satu-satunya akses bagi orang asing (WNA) untuk memiliki properti (hunian) di Indonesia dengan batasan tertentu.

Kriteria


SHM


SHGB


SHP


Kekuatan Hak


Paling Kuat (Permanen)


Terbatas Waktu


Terbatas Waktu


Subjek WNI


Bisa


Bisa


Bisa


Subjek PT


Tidak Bisa


Bisa


Bisa


Subjek WNA


Tidak Bisa


Tidak Bisa


Bisa


Urutan Nilai


Tinggi


Sedang


Rendah

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto