Kawasansumbar.com -- Berikut perbedaan antara SHM, SHGB, dan Hak Pakai berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 18 Tahun 2021:
1. SertipikatHak Milik (SHM)
Status Tertinggi: Hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Subjek: Hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Jangka Waktu: Tidak terbatas (selama tanahnya ada).
Kelebihan: Dapat dijadikan jaminan utang (hak tanggungan) dengan nilai paling tinggi dan tidak perlu diperpanjang.
2. SertipikatHak Guna Bangunan (SHGB)
Hak untuk Mendirikan Bangunan: Kewenangan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Subjek: WNI dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia (termasuk Perseroan Terbatas (PT)).
Jangka Waktu: Paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun (Total maksimal 80 tahun untuk 1 (satu) siklus).
Kelebihan: Cocok untuk keperluan bisnis/investasi karena badan hukum (Perseroan Terbatas (PT)) boleh memilikinya.
3. Sertipikat Hak Pakai (SHP)
Hak Menggunakan/Memungut Hasil: Kewenangan menggunakan tanah milik negara atau tanah milik orang lain.
Subjek: WNI, Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA), serta Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional.
Jangka Waktu: Paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.
Kelebihan: Merupakan satu-satunya akses bagi orang asing (WNA) untuk memiliki properti (hunian) di Indonesia dengan batasan tertentu.
Kriteria
SHM
SHGB
SHP
Kekuatan Hak
Paling Kuat (Permanen)
Terbatas Waktu
Terbatas Waktu
Subjek WNI
Bisa
Bisa
Bisa
Subjek PT
Tidak Bisa
Bisa
Bisa
Subjek WNA
Tidak Bisa
Tidak Bisa
Bisa
Urutan Nilai
Tinggi
Sedang
Rendah


0 Komentar