Padang, Kawasansumbar.com – Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah, dilaksanakan kegiatan Rapat Paparan Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026 sebagai bagian dari rangkaian pembahasan dan penetapan target operasi di bidang pertanahan pada Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini diisi dengan paparan dari Iptu Gita Agusta, S.H. dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat, serta diikuti oleh Risko Livardi, S.H., Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bersama unsur terkait lainnya.
Dalam paparannya, disampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana pertanahan serta usulan target operasi yang menjadi prioritas dalam penegakan hukum di bidang pertanahan. Hal ini menjadi dasar dalam merumuskan langkah strategis yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi lintas instansi antara ATR/BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan penanganan tindak pidana pertanahan dapat berjalan lebih efektif serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
RIA


0 Komentar