Padang, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa mengikuti Rapat Pembahasan dalam rangka pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan PTUN pada Rabu (29/04/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN ini dilaksanakan secara daring dan dipimpin oleh Direktur Penanganan Perkara Pertanahan.
Rapat ini diikuti oleh Kepala Bidang dan Koordinator Pengendalian Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara pertanahan.
Melalui kegiatan ini, dilakukan pembahasan secara komprehensif guna menentukan langkah strategis dan tindak lanjut yang tepat dalam proses pengajuan kasasi. Hal ini penting untuk memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam menjaga kepastian hukum di bidang pertanahan serta meningkatkan kualitas penanganan sengketa dan konflik pertanahan di daerah.
RIA


0 Komentar