Padang, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat pembahasan permasalahan pertanahan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Pelalu Raya di Kabupaten Agam pada Senin (13/04/2026), bertempat di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai surat dan pengaduan yang diterima dari masyarakat, instansi pemerintah, hingga lembaga negara terkait permasalahan HGU dimaksud.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam bersama jajaran terkait lainnya.
Pembahasan dalam rapat ini mencakup berbagai isu strategis, mulai dari pengaduan masyarakat hukum adat terkait penguasaan tanah ulayat, permintaan informasi dari Komnas HAM, hingga permohonan data dan penanganan hukum dari instansi terkait lainnya. Selain itu, juga dibahas kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk terkait pemenuhan plasma serta aspek administrasi pertanahan lainnya.
Rapat ini menjadi forum penting untuk mengkaji secara komprehensif permasalahan yang ada, sekaligus menyusun langkah-langkah penanganan yang tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menangani permasalahan pertanahan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
RIA


0 Komentar