Sumbar, Kawasansumbar.com -- Sertipikat tanah masih atas nama orang meninggal dan belum melakukan proses balik nama (turun waris) berarti status hukum tanah belum jelas karena masih tercatat atas nama pewaris yang sudah meninggal, sehingga ahli waris diminta segera mengurus turun waris dan balik nama ke Kantor Pertanahan/BPN.
Mengapa harus segera diproses?
Mencegah sengketa waris antar keluarga karena tidak ada data resmi ahli waris.
Memudahkan jika tanah akan dijual, dijadikan jaminan, atau dibangun, karena sertifikat sudah atas nama pemilik yang jelas.
Dalam Permen ATR/BPN, balik nama waris dalam waktu 6 bulan sejak kematian pewaris bisa mendapat pengaturan khusus atau keringanan biaya tertentu.
Bagaimana prosesnya?
1. Menentukan dan mengakui ahli waris
a. Ahli waris membuat Surat Keterangan Waris (SKW) atau akta pewarisan, bisa disusun sendiri, melalui PPAT, atau melalui pengadilan jika ada sengketa.
b. Surat Keterangan Ahli Waris ini harus diketahui dan ditanda tangani oleh Lurah dan Camat setempat.
c. Diperlukan dokumen pendukung, antara lain:
KTP dan Kartu Keluarga pewaris dan ahli waris.
Akta kematian.
Surat keterangan dari kelurahan/kecamatan tentang keluarga yang berhak menjadi ahli waris (jika tidak ada wasiat)
2. Menyiapkan dokumen untuk Kantor Pertanahan
Dokumen yang umumnya diminta saat mengajukan proses turun waris:
Sertifikat asli tanah atas nama pewaris.
Fotokopi akta kematian yang dilegalisir
Surat Keterangan Waris atau akta pewarisan.
Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris yang dilegalisir.
Surat kuasa tertulis jika permohonan diajukan bukan oleh ahli waris langsung.
Dokumen lain yang diminta petugas Kantor Pertanahan (misalnya SPPT, PBB, BPHTB, titik koordinat atau sketsa lokasi).
3. Mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan
Datang ke loket pelayanan Kantor Pertanahan setempat.
Mengisi formulir permohonan balik nama karena waris.
Menyerahkan seluruh dokumen dan membayar biaya PNBP sesuai ketentuan.
4. Verifikasi dan penerbitan sertipikat
Petugas melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi data.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada sengketa, BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris.
RIA


0 Komentar