Padang, Kawasansumbar.com -- Surveyor Berlisensi adalah tenaga profesional di bidang survei dan pemetaan yang telah memiliki kompetensi teruji serta lisensi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.Proses perolehan lisensi diawali dengan kepemilikan sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang diakui.Setelah itu, calon surveyor mengajukan permohonan lisensi kepada ATR/BPN dengan melengkapi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan.Surveyor Berlisensi biasanya menjalankan pekerjaan melaluiKantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) atau dalam kerja sama dengan instansi pertanahan.
Jenis Surveyor Berlisensi
Dalam praktiknya, Surveyor Berlisensi terdiri dari:
Surveyor Kadastral Berlisensi (SKB)
Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan pengukuran dan hasil akhir pekerjaan.
Asisten Surveyor Kadastral Berlisensi (ASKB)
Membantu SKB dalam kegiatan teknis di lapangan dan pengolahan data.
Keberadaan Surveyor Berlisensi sangat penting dalam sistem pertanahan karena berperan langsung dalam menghasilkan data spasial bidang tanah yang akurat, sah secara hukum, dan dapat digunakan dalam proses administrasi pertanahan. Surveyor Berlisensi tidak hanya bekerja secara teknis di lapangan, tetapi juga menjembatani aspek teknis pengukuran dengan aspek yuridis kepemilikan tanah, sehingga hasil pekerjaannya memiliki kekuatan hukum administratif.
Dalam pelaksanaannya, Surveyor Berlisensi memiliki peran yang cukup luas dan terstruktur, yaitu:
Persiapan kegiatan pengukuran
Pelaksanaan pengukuran di lapangan
Pengolahan data hasil pengukuran
Pengendalian kualitas (quality control)
Pertanggungjawaban hukum
Selain itu, Surveyor Berlisensi juga memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai program nasional di bidang pertanahan, seperti percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), reforma agraria, serta pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Dengan adanya Surveyor Berlisensi, pekerjaan pengukuran dapat dibantu oleh tenaga profesional yang kompeten, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat tanpa mengurangi kualitas.
Dasar Hukum
Keberadaan dan pelaksanaan tugas Surveyor Berlisensi di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi . Regulasi tersebut menegaskan bahwa kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral harus dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan berwenang, sehingga data yang dihasilkan dapat dijadikan dasar hukum yang kuat.
Secara keseluruhan, Surveyor Berlisensi merupakankomponen penting dalam sistem pertanahan modern yang berfungsi sebagai penjamin kualitas data spasial dan kepastian hukum atas tanah. Dengan kompetensi yang mencakup aspek teknis, hukum, dan sosial, mereka tidak hanya melakukan pengukuran, tetapi juga memastikan bahwa setiap bidang tanah terdata dengan benar, tidak tumpang tindih, serta memiliki legitimasi hukum yang jelas.
RIA


0 Komentar