Sumbar, ks - Gabungan Tim Intel Korem 032/Wbr, Kodim 0304/Agam dan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu, Ektasi, Ganja serta barang bukti lainnya berikut menangkap 2 orang pengedar ditempat berbeda pada 4/4/2026.
Pelaku berinisial DK seorang Pedagang dengan alamat Sawah Paduan Kelurahan Pekan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan SY seorang Wiraswasta asal Jorong Kampeh, Nagari Simarosok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Penangkapan saudara DK dilakukan di Pasar Baso, kemudian dilakukan pengembangan dengan ditangkapnya saudara SY di Jorong Kampeh Nagari Simarosok Kecamatan Baso Kabupatan Agam.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti DK 8 paket Sabu-Sabu terbungkus dalam plastik klip bening, 5 paket Sabu-Sabu dalam bungkusan makanan ringan Go Potato hijau, 7 paket Sabu-Sabu dalam plastik bening, 1 paket Sabu-Sabu dalam bungkusan makanan ringan Saltchess, 21 paket Sabu-Sabu terbungkus plastik makanan ringan Gerry Salut Biru, 4 paket Sabu-Sabu yang terletak di lantai kamar, 1 kantong plastik pipet potongan diduga alat untuk hisap Sabu-Sabu, 63 diduga paket Sabu-Sabu di dalam pipet siap edar, 5 paket diduga paket Sabu-Sabu di dalam bungkus plastik makanan ringan Oreo, 47 butir diduga pil Ekstasi warna coklat dalam plastik bening, 91 butir diduga pil Ekstasi merek Granat terbungkus dalam plastik bening, 46 Butir di duga pil Ekstasi merek Heneken terbungkus dalam plastik bening, 1 buah piret kaca dan alat bong, 1 toples ganja kering, 1 bungkus plastik terbungkus diduga sabu, 4 paket diduga Sabu-Sabu terbungkus (3 klip dan 1 klip), 1 bungkusan berisi 3 kantong diduga Sabu-Sabu, 1 botol berisi Ganja kering, 4 paket terbungkus plastik permen Kopiko diduga Sabu-Sabu, 4 paket diduga Sabu-Sabu terbungkus plastik dalam lemari, 12 paket diduga Ganja terbungkus plastik warna coklat, 1 gelas diduga Ganja diatas lemari, 1 alat pres plastik, Uang sebesar Rp. 1.400.000,-, 1 tumpuk plastik bening dalam lemari, 1 Buah dompet berisi uang sebesar Rp. 1.000.000,1 buah HP Samsung A16 warna biru, 1 buah HP Iphone 16 warna biru, 1 buah ATM BRI dan buku rekening BRI dan 2 buah timbangan digital.
Barang bukti SY antaralain 1 paket Ganja seberat 11 gram, uang Rp. 400.000, 2 buah Handphone merk Redmi warna hitam dan merk Vivo warna putih, Plastik klip satu kotak, 2 buah timbangan digital dan 1 buah kaca pirex.
Barang bukti yang diamankan dari saudara DK dengan jumlah total keseluruhan adalah Sabu-Sabu seberat 927,27 gram (1 Kg kurang), 184 butir pil Ekstasi, Ganja 1,939 Kg dan Sabu-Sabu diduga palsu 1,180 Kg.
DK mengaku menjual Narkoba di wilayah Agam untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut. Sedangkan Saudara SY mengaku barang bukti tersebut memang miliknya dan untuk dipakai pribadi.
Dantim Intel Korem 032/Wbr Mayor Cba Mavio menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini. Namun, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI akan diselidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya, dan pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke pihak yg berwajib Polresta Bukittinggi, ungkap Mayor Cba Mavio.
Di tempat terpisah Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud, S.E., M.Si, menegaskan komitmen TNI dalam pemberantasan narkoba. "TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil." tegasnya
TNI terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 032/Wbr serta memerangi peredaran Narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya Narkotika.


0 Komentar