Padang, Kawasansumbar.com -- Masalah sengketa tanah seringkali membuat masyarakat merasa tidak tenang. Namun, jangan khawatir! Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkomitmen untuk menjadi penengah yang adil dan transparan dalam membantu warga menyelesaikan perselisihan pertanahan.
1. Mengenal Sengketa Pertanahan
a. Apa Sengketa Pertanahan?
Sengketa pertanahan adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas (seperti tumpang tindih sertifikat atau klaim batas tanah).
b. Siapa yang Terlibat?
Melibatkan Pengadu dan Teradu yang berasal dari Perorangan/ kelompok Masyarakat, Badan Hukum, instansi pemerintah, serta Tim Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan yang bertindak sebagai mediator atau penengah yang netral.
c. Di Mana Pelayanan ini tersedia?
Pelayanan ini tersedia diterima melalui loket penerimaan surat Pengaduan, loket penerimaan Pengaduan secara langsung dan penerimaan Pengaduan melalui media daring yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan sesuai dengan kewenangannya.
d. Kapan Dilakukan?
Segera saat masyarakat mengetahui adanya klaim pihak lain atau kesalahan data pada sertifikatnya. Jangan menunggu masalah menjadi besar agar bukti-bukti masih mudah dikumpulkan.
e. Mengapa Ini Penting?
Agar status tanah Anda menjadi jelas (clean and clear). Tanah yang bebas sengketa memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan memberikan ketenangan bagi pemiliknya.
f. Bagaimana Caranya?
Melalui serangkaian proses mulai dari membuat pengaduan melalui loket pengaduan, kemudian pemeriksaan data di lapangan, hingga musyawarah untuk mufakat.
2. Dasar Hukum
Dalam bekerja, Kanwil BPN Sumbar memiliki payung hukum yang sangat jelas dan kuat agar keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum. Dasar hukum utamanya adalah:
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Aturan ini menjadi "buku panduan" resmi bagi petugas BPN untuk memproses setiap aduan masyarakat secara profesional.
3. Rincian Proses Lapor Berdasarkan Permen ATR/BPN 21/2020
Berdasarkan aturan tersebut, berikut adalah tahapan sederhana yang akan dilalui oleh laporan Anda:
a. Tahap Pengaduan: Masyarakat datang membawa surat pengaduan tertulis. Pastikan dilengkapi dokumen berupa identitas/legalitas pengadu, fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu, fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek Sengketa atau Konflik, dan uraian singkat kronologis Kasus..
b. Pemberian Informasi Pelayanan: Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika sudah lengkap, Anda akan menerima tanda terima resmi yang berisi nomor berkas pengaduan.
c. Pengkajian Kasus: Tim BPN akan membedah data di kantor. Petugas akan melihat sejarah tanah tersebut dalam Buku Tanah dan dokumen pendukung lainnya untuk melihat di mana letak kekeliruannya.
d. Pemeriksaan Lapangan: Petugas (Tim Peneliti) akan turun ke lokasi tanah untuk mencocokkan data di kertas dengan fakta di lapangan, termasuk mendengarkan keterangan saksi atau tetangga batas.
e. Musyawarah/Mediasi (Duduk Bareng): BPN akan mengundang kedua belah pihak untuk berdialog. Kami mengutamakan jalur kekeluargaan agar tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution).
f. Penyelesaian Akhir:
1) Kriteria Satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa:
1. keputusan pembatalan;
2. perdamaian; atau
3. surat penolakan tidak dapat dikabulkannya
2) Kriteria Dua (K2) berupa:
1. Surat petunjuk Penyelesaian Kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain;
2. Surat rekomendasi Penyelesaian Kasus dari Kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan Penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri.
3) Kriteria Tiga (K3) berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian. Misalnya untuk penyelesaian lewat pengadilan.
Pesan untuk Masyarakat: "Tanah yang aman adalah warisan terbaik untuk anak cucu. Jika ada masalah, jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi.”
RIA


0 Komentar