KAWASANSUMBAR.COM
Lima puluh Kota | (sumbar) Kebun sawit Pangkalan Lima Puluh Kota (PLK) adalah unit usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV (sebelumnya bagian dari PTPN IV). Berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, unit ini merupakan bagian dari PTPN IV yang berfokus pada produksi kelapa sawit
Tidak terealisasinya pembangunan fasilitas umum (fasum) yang diusulkan oleh masyarakat kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) atau perusahaan perkebunan swasta (PTP) merupakan permasalahan yang sering muncul dalam konflik agraria maupun hubungan sosial perusahaan-komunitas. Secara hukum dan regulasi, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh masyarakat.
Tokoh adat sekaligus Anggota Dewan Praksi PKS yang juga berdomisili Pangkalan H.Chandra katakan seharusnya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR): Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan terkait CSR, PTPN diwajibkan menyisihkan sebagian laba untuk membina masyarakat sekitar melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. PTPN IV juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung sarana umum, fasilitas ibadah, dan kesehatan.
Perjanjian/Janji Perusahaan: Jika fasilitas umum tersebut dijanjikan dalam kesepakatan tertulis (misalnya saat pembebasan lahan), PTPN IV secara hukum dianggap melakukan wanprestasi (ingkar janji) jika tidak mewujudkannya.
Ada tiga tuntutan warga yang berada di wilayah PTPN IV. Yaitu soal kejelasan pemanfaatan HGU 1550 hektar lebih kurang dana maslahat untuk Nagari dan permintaan warga untuk pemanfaatan lahan seluas 4 hektar sebagai makam pekuburan warga.
"Kejelasan ini yang perlu kami ketahui dan bagaimana realisasinya sampai sekarang," ujar Haji Chandra.
Anggota dewan H.Chandra,SH Dt Bandaro Kapalo Suku Domo Gunuang malintang dan juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten limapuluh kota mendesak adanya sanksi tegas, baik administrasi maupun pidana, terhadap PTPN 1V yang mangkir dari kewajiban menyediakan fasum-fasos.
1.masalah fasilitas umum (fasum) yang belum direaslisasikan oleh pihak PTPN IV Pangkalan Lima Puluh Kota
2.Dana Kompemsasi kemaslahatan umat yang nilainya lima belas ribu rupiah per hektar yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat gunuang malintang dan perlu di negosiasikan kembali
3.Kontrak PTPN IV yang telah beakhir dibulan Desember 2025 dan tidak ada itikap baik untuk memperbaruhi kembali dan selalu disengaja dimolorkan kata H.Chandra Dt Bandaro ke awak media
#Dendi


0 Komentar