Padang, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat mengikuti Rapat Pembahasan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) bersama Anggota Komisi II DPR RI pada Senin (25/05/2026) yang dilaksanakan secara daring.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum atas bidang tanah serta menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai upaya percepatan pelaksanaan program PTSL guna meningkatkan legalitas dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Selain itu, pembahasan mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga menjadi perhatian utama sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus mendukung percepatan sertipikasi tanah masyarakat secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi diharapkan mampu menjaga keberadaan lahan produktif agar tetap berfungsi sebagai aset strategis bagi ketahanan pangan, peningkatan kesejahteraan petani, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan penguatan sinergi dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
RIA


0 Komentar