Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Akses Tol Lubuk Alung – Simpang Tarok City

  


Padang Pariaman, Kawasansumbar.com – Bertempat di Gedung Serbaguna KPNG Nagari Lubuk Alung, telah dilaksanakan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Akses Jalan Tol Lubuk Alung dan Simpang Tarok City pada ruas Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi – Padang Seksi Kapalo Hilalang – Padang pada Selasa (26/05/2026).


Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, wali nagari setempat, para pemilik dan penggarap tanah yang diundang, instansi yang memerlukan tanah, serta didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Polres Padang Pariaman, dan perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain dan Rekan.


Musyawarah dilaksanakan terhadap bidang tanah yang berada di Nagari Sungai Abang Lubuk Alung, Nagari Singguliang Lubuk Alung, Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung, serta Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam dengan jumlah sebanyak 24 bidang tanah.


Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat secara adil dan transparan.


Dalam musyawarah tersebut, hasil penilaian beserta pilihan bentuk ganti kerugian disampaikan kepada pihak yang berhak sebagai dasar mencapai kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional di Provinsi Sumatera Barat dapat terlaksana secara optimal.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto