Padang, Kawasansumbar.com -- Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi dan memberikan pelayanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Salah satu hal penting yang diatur dalam peraturan tersebut adalah pembagian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam dua kelompok utama, yaitu jabatan manajerial dan jabatan non manajerial. Lalu, apa sebenarnya perbedaan keduanya, khususnya di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat?
Pengertian Jabatan Manajerial
Jabatan manajerial merupakan jabatan yang memiliki fungsi utama memimpin dan mengelola unit organisasi. Pejabat dalam jabatan ini bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kinerja organisasi.
Dalam struktur organisasi ATR/BPN, jabatan manajerial terdiri dari:
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
Jabatan Administrator
Jabatan Pengawas
Di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, contoh jabatan manajerial antara lain:
Kepala Kantor Wilayah
Kepala Bagian Tata Usaha
Kepala Bidang
Kepala Subbagian
Peran utama jabatan manajerial adalah memastikan seluruh kegiatan organisasi berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Pengertian Jabatan Non Manajerial
Berbeda dengan jabatan manajerial, jabatan non manajerial lebih menitikberatkan pada keahlian teknis sesuai bidang tugas masing-masing. Jabatan ini tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam memimpin atau mengelola pegawai.
Jabatan non manajerial terdiri dari:
Jabatan Fungsional
Jabatan Pelaksana
Di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, jabatan ini mencakup berbagai profesi teknis seperti analis, perencana, pengelola data, hingga pelaksana administrasi yang mendukung operasional organisasi.
Perbedaan Utama
Secara sederhana, perbedaan antara jabatan manajerial dan non manajerial dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
Fungsi utama
Jabatan manajerial berfungsi memimpin dan mengelola organisasi, sedangkan jabatan non manajerial berfokus pada pelaksanaan tugas teknis.
Tanggung jawab
Jabatan manajerial bertanggung jawab atas kinerja unit kerja dan pegawai di bawahnya, sementara jabatan non manajerial bertanggung jawab pada hasil pekerjaan sesuai bidangnya.
Kewenangan
Jabatan manajerial memiliki kewenangan pengambilan keputusan, sedangkan jabatan non manajerial lebih pada pelaksanaan kebijakan.
Peran dalam organisasi
Jabatan manajerial berperan sebagai pengarah dan pengendali, sedangkan jabatan non manajerial sebagai pelaksana dan tenaga ahli.
Keterkaitan Keduanya dalam Organisasi
Meskipun memiliki perbedaan yang jelas, jabatan manajerial dan non manajerial saling melengkapi dalam menjalankan tugas organisasi. Jabatan manajerial tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan jabatan non manajerial yang memiliki kompetensi teknis, begitu pula sebaliknya.
Kolaborasi yang baik antara keduanya menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.
Dengan memahami perbedaan antara jabatan manajerial dan jabatan non manajerial, diharapkan seluruh pegawai dan masyarakat dapat lebih memahami struktur organisasi di lingkungan ATR/BPN.
Pembagian jabatan ini bukan hanya sekadar struktur, tetapi merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan terbaik melalui pengelolaan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
RIA


0 Komentar