Apa bedanya membuat sertipikat melalui PTSL dengan Proses Rutin?


Padang, Kawasansumbar.com -- Apa bedanya membuat sertipikat melalui PTSL dengan Proses Rutin?

Pembuatan Sertipikat Tanah Melalui Proses Rutin (Sporadik)

Pembuatan sertipikat tanah melalui proses rutin (sporadik) adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan atas permohonan individu atau badan hukum terhadap satu atau beberapa bidang tanah yang belum terdaftar. Proses ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.


Dalam proses rutin, pemohon mengajukan permohonan secara langsung kepada Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan yuridis yang diperlukan. Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan melakukan penelitian berkas, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data fisik dan data yuridis, pengumuman data tanah (untuk pendaftaran pertama kali), pembukuan hak, hingga penerbitan sertipikat.


Tahapan Pembuatan Sertipikat Tanah Melalui Proses Rutin

1.     Pengajuan Permohonan


Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan.


2.     Pemeriksaan Kelengkapan Berkas


Petugas memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas kepemilikan tanah.


3.     Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah


Petugas ukur melakukan pengukuran untuk menentukan letak, batas, dan luas tanah.


4.     Penelitian Data Yuridis


Dilakukan pemeriksaan terhadap dasar penguasaan atau kepemilikan tanah yang diajukan.


5.     Pengumuman Data Fisik dan Yuridis


Untuk pendaftaran tanah pertama kali, data diumumkan guna memberi kesempatan kepada pihak lain mengajukan keberatan apabila ada sengketa.


6.     Pembukuan Hak


Apabila tidak terdapat masalah atau keberatan, hak atas tanah dibukukan dalam buku tanah.


7.     Penerbitan Sertipikat


Sertipikat diterbitkan sebagai tanda bukti hak yang sah atas tanah tersebut.


Pembuatan Sertipikat Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan sehingga tercipta peta dan data pertanahan yang lengkap. Proses ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di seluruh Wilayah Republik Indonesia.


Program PTSL bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan sertipikat yang sah.


Tahapan Pembuatan Sertipikat Melalui PTSL

1.     Penetapan Lokasi


Kantor Pertanahan menetapkan desa atau kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL.


2.     Penyuluhan kepada Masyarakat


Petugas memberikan sosialisasi mengenai tujuan, manfaat, persyaratan, dan tahapan pelaksanaan PTSL kepada masyarakat.


3.     Pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis


Masyarakat menyerahkan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, sedangkan petugas melakukan pendataan dan pengukuran bidang tanah.


4.     Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah


Tim ukur melakukan pengukuran seluruh bidang tanah dalam wilayah yang menjadi lokasi program PTSL.


5.     Pemeriksaan dan Verifikasi Data


Data fisik dan data yuridis diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara penguasaan tanah dan dokumen yang dimiliki masyarakat.


6.     Pengumuman Data Fisik dan Yuridis


Data yang telah diverifikasi diumumkan kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan apabila terdapat sengketa atau ketidaksesuaian.


7.     Penegasan atau Pemberian Hak


Setelah tidak ada keberatan yang sah, dilakukan penegasan atau pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


8.     Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat


Hak atas tanah dibukukan dalam buku tanah dan selanjutnya diterbitkan sertipikat sebagai alat bukti hak yang sah.




Perbedaan utama pembuatan sertipikat melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan Proses Rutin (Sporadik) terletak pada cakupan kegiatan, biaya, dan pelaksanaannya.


Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto