Apa Bedanya Tanah Terindikasi Telantar dan Tanah Telantar?



Padang, Kawasansumbar.com -- Istilah Tanah Terindikasi Telantar dan Tanah Telantar sering dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki pengertian dan konsekuensi hukum yang berbeda dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.


Memahami perbedaan kedua istilah tersebut penting karena menentukan tahapan penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap suatu bidang tanah.


Apa Itu Tanah Terindikasi Telantar?

Menurut Penjelasan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, tanah terindikasi telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang diduga sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, namun belum dilakukan penertiban.


Tanah terindikasi telantar merupakan hasil dari kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hasil inventarisasi tersebut kemudian diolah menjadi data tanah terindikasi telantar dan dimasukkan ke dalam basis data tanah terindikasi telantar.


Dengan kata lain, pada tahap ini pemerintah baru menemukan indikasi adanya penelantaran tanah. Belum ada keputusan yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Telantar.


Apa Itu Tanah Telantar?

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.


Status Tanah Telantar tidak muncul secara otomatis. Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Telantar, suatu bidang tanah harus melalui rangkaian proses penertiban yang meliputi:



Evaluasi Tanah Telantar;


Kesempatan untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah;


Peringatan tertulis pertama;


Peringatan tertulis kedua;


Peringatan tertulis ketiga;


Usulan penetapan Tanah Telantar; dan


Penetapan Tanah Telantar oleh Menteri.


Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui dan Menteri menerbitkan keputusan penetapan, barulah tanah tersebut berstatus sebagai Tanah Telantar.


Perbedaan Utama

Perbedaan mendasar antara Tanah Terindikasi Telantar dan Tanah Telantar terletak pada status penanganannya.


Tanah Terindikasi Telantar merupakan tanah yang baru teridentifikasi memiliki indikasi penelantaran dan masih memerlukan proses evaluasi serta pembuktian lebih lanjut.


Sementara itu, Tanah Telantar merupakan tanah yang telah melalui proses penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkan secara resmi oleh Menteri sebagai Tanah Telantar.


Dengan demikian, seluruh Tanah Telantar pada awalnya berasal dari tanah yang terindikasi telantar, tetapi tidak semua tanah terindikasi telantar akan berakhir menjadi Tanah Telantar.


Apakah Tanah Bisa Dikeluarkan dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar?

Ya. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 memberikan ruang bagi penghapusan tanah dari basis data tanah terindikasi telantar.


Penghapusan dapat dilakukan antara lain apabila:


tidak terdapat unsur sengaja dalam penelantaran tanah;


tanah telah diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara;


hak atas tanah telah berakhir dan belum diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar;


telah dilakukan pelepasan hak; atau


terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Ketentuan ini menunjukkan bahwa masuknya suatu bidang tanah ke dalam basis data tanah terindikasi telantar bukan berarti tanah tersebut pasti akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar.




Tanah Terindikasi Telantar dan Tanah Telantar merupakan dua status yang berbeda dalam proses penertiban tanah. Tanah terindikasi telantar adalah tahap awal berupa hasil inventarisasi dan pendataan, sedangkan Tanah Telantar adalah status yang ditetapkan setelah melalui proses evaluasi, peringatan, dan penetapan oleh Menteri.


Perbedaan ini penting dipahami agar masyarakat dan pemegang hak atas tanah mengetahui bahwa pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan memelihara tanah sebelum dilakukan penetapan sebagai Tanah Telantar.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto