Sumbar, Kawasansumbar.com -- Dalam dunia hukum, perbankan, dan pertanahan, istilah cessie menjadi salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kredit, piutang, maupun hak tanggungan atas tanah.
Cessie merupakan mekanisme pengalihan hak atas piutang atau hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru yang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Itu Cessie?
Secara sederhana, cessie adalah proses pengalihan hak tagih utang dari satu pihak kepada pihak lainnya. Dalam proses ini, pihak yang memiliki piutang menyerahkan hak penagihan kepada pihak ketiga.
Dengan adanya cessie, pihak yang memiliki utang tetap sama, namun pembayaran utang dilakukan kepada kreditur baru yang menerima pengalihan hak tagih tersebut.
Pihak yang Terlibat dalam Cessie
Dalam pelaksanaan cessie terdapat tiga pihak utama, yaitu:
1. Cedant (Kreditur Asal)
Pihak yang mengalihkan atau menjual hak tagih piutang kepada pihak lain.
2. Cessionaris (Kreditur Baru)
Pihak yang menerima pengalihan hak tagih dan memiliki hak untuk menagih utang kepada debitur.
3. Debitur Cessus (Debitur)
Pihak yang memiliki kewajiban membayar utang. Dalam cessie, pihak debitur tidak berubah, hanya pihak penerima pembayaran yang berganti.
Dasar Hukum Cessie
Cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengalihan piutang harus memenuhi syarat tertentu agar sah dan memiliki kekuatan hukum.
Terdapat dua syarat utama dalam cessie, yaitu:
Menggunakan Akta Cessie
Pengalihan hak tagih wajib dituangkan dalam suatu akta, baik akta di bawah tangan maupun akta otentik yang dibuat di hadapan notaris.
Tanpa adanya akta cessie, pengalihan hak tagih dianggap tidak sah secara hukum.
Pemberitahuan kepada Debitur
Pengalihan piutang juga wajib diberitahukan secara resmi kepada debitur atau mendapatkan persetujuan tertulis dari debitur.
Hal ini menjadi penting karena sebelum adanya pemberitahuan, debitur masih dianggap sah apabila melakukan pembayaran kepada kreditur lama. Setelah pemberitahuan dilakukan, maka pembayaran wajib dilakukan kepada kreditur baru.
Contoh Penerapan Cessie
Cessie banyak diterapkan dalam dunia perbankan, khususnya dalam pengalihan kredit atau piutang.
Sebagai contoh, sebuah bank memberikan kredit kepada nasabah. Dalam kondisi tertentu, bank dapat mengalihkan hak tagih kredit tersebut kepada perusahaan lain, misalnya perusahaan pengelola aset atau kredit.
Proses pengalihan tersebut dilakukan melalui Akta Cessie dan wajib diberitahukan kepada debitur agar pembayaran selanjutnya dilakukan kepada kreditur baru.
Hubungan Cessie dengan Hak Tanggungan
Dalam sektor pertanahan, cessie memiliki hubungan erat dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan atas utang yang menggunakan tanah sebagai agunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, apabila piutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan beralih karena cessie, maka Hak Tanggungan tersebut secara otomatis ikut beralih kepada kreditur baru.
Peralihan Hak Tanggungan tersebut wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar dicatat dalam buku tanah dan sertifikat Hak Tanggungan.
Hal ini menunjukkan bahwa Hak Tanggungan bersifat accessoir atau mengikuti perjanjian pokoknya. Artinya, ketika piutang beralih, maka hak jaminan atas tanah juga ikut beralih.
Penting Dipahami Masyarakat
Pemahaman mengenai cessie penting bagi masyarakat, khususnya bagi debitur yang memiliki pinjaman dengan jaminan tanah atau aset lainnya.
Dengan memahami mekanisme cessie, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban ketika terjadi pengalihan piutang, termasuk memastikan kepada siapa pembayaran utang harus dilakukan secara sah.
Selain itu, pemahaman ini juga membantu masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi pengalihan kredit dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pemahaman yang baik mengenai cessie, diharapkan masyarakat semakin memahami proses hukum di bidang perbankan dan pertanahan sehingga tercipta kepastian hukum serta perlindungan hak bagi seluruh pihak yang terlibat.
RIA


0 Komentar