Sumbar, Kawasansumbar.com -- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan melalui implementasi Layanan Pengukuran Terjadwal. Inovasi ini hadir untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah, meningkatkan transparansi proses layanan, serta mempercepat penyelesaian permohonan pertanahan.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan sistem pelayanan pengukuran bidang tanah yang dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan dan disepakati, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara pasti kapan kegiatan pengukuran akan dilakukan di lapangan.
Manfaat Layanan Pengukuran Terjadwal
Penerapan layanan ini memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah.
Meningkatkan kepastian penyelesaian produk layanan pertanahan.
Mengurangi penumpukan dan tunggakan berkas pengukuran.
Meningkatkan transparansi dalam penugasan petugas ukur.
Mendorong pelayanan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Peran Pemohon dalam Kelancaran Pengukuran
Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan Layanan Pengukuran Terjadwal, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon, yaitu:
Memastikan kelengkapan dokumen permohonan (Clear and Clean Yuridis). Seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus lengkap, sah, dan tidak memiliki permasalahan hukum. Beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti identitas pemohon, lokasi bidang yang dimohonkan, foto patok batas, surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik berbatasan, serta surat pernyataan penutupan berkas permohonan dan tidak menuntut pengembalian PNBP.
Memastikan objek tanah siap diukur (Clear and Clean Spasial). Batas-batas bidang tanah harus telah ditunjukkan dan dipasang tanda batas (patok) secara jelas serta tidak dalam kondisi sengketa.
Hadir atau menyiapkan kuasa/pendamping di lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kehadiran pemohon atau pihak yang ditunjuk akan membantu kelancaran proses pengukuran di lapangan.
Alur dan Prosedur Pelayanan
1. Pendaftaran dan Pilih Jadwal
Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket. Apabila berkas sudah lengkap, pemohon dapat memilih jadwal dan jenis petugas pengukuran.
2. Pembayaran Biaya PNBP/SPS
Petugas loket akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) dan pemohon wajib membayarkan palng lambat 1 hari sebelum tanggal pengukuran yang telah dipilih.
3. Pengukuran
Pengukuran dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah dipilih oleh pemohon. Pada saat pengukuran, pemohon wajib hadir dan membawa bukti bayar.
4. Penyerahan Hasil
Penyerahan kutipan Peta Bidang Tanah kepada pemohon dengan layout peta (tanpa TTE) dan/atau tautan bidang tanah pada bhumi.atrbpn.go.id melalui WhatsApp atau e-mail.
Permohonan Dapat Dibatalkan atau Ditutup Apabila :
Batas fisik tanah atau patok tidak jelas atau hilang
Pemohon dan saksi batas tidak hadir pada kegiatan pengukuran
Tanah dalam status segketa, perkara, atau masuk dalam kawasan hutan
Terjadi tumpang tindih dengan objek lain
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan survei dan pemetaan yang dikembangkan ATR/BPN untuk menciptakan pelayanan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan. Dengan adanya jadwal yang jelas, masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kepastian kapan pengukuran akan dilaksanakan, sementara Kantor Pertanahan dapat mengelola antrean dan sumber daya secara lebih efektif.
RIA


0 Komentar