Kanwil BPN Sumbar Dampingi Pengisian Website PPID dan Monev KIP 2026 Bersama Biro Humas


Padang, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengisian Website PPID dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 pada Kamis (18/06/2026) bertempat di Aula Rumah Gadang Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.


Kegiatan ini diikuti oleh admin website PPID dan operator PPID Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengisian instrumen e-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.


Kegiatan pendampingan dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di wilayah Sumatera Barat. Selain memberikan pemahaman mengenai tata kelola website PPID yang baik dan sesuai standar, kegiatan ini juga menjadi sarana pendampingan teknis dalam pemenuhan dokumen dan indikator penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.


Hadir sebagai narasumber, Muhammad Rangga, S.H., M.Si., Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik dan Tata Usaha Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, optimalisasi pengelolaan website PPID, serta strategi pemenuhan indikator penilaian Monev KIP guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Pertanahan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh operator dan pengelola PPID di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat semakin memahami tata cara pengelolaan informasi publik yang baik, mampu mengoptimalkan website PPID sebagai media pelayanan informasi kepada masyarakat, serta meningkatkan capaian penilaian keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, terwujud pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto