Padang, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Gelar Kasus dalam rangka Penyelesaian Tunggakan Layanan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan evaluasi dalam membahas berbagai kendala pelayanan pertanahan serta merumuskan langkah-langkah strategis guna mempercepat penyelesaian tunggakan layanan kepada masyarakat. (22 Juni 2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc. dan dihadiri oleh jajaran Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam pelaksanaan gelar kasus, dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap penyebab tunggakan layanan, progres penyelesaian yang telah dilakukan, serta identifikasi berbagai kendala administratif maupun teknis yang dihadapi di lapangan. Forum ini juga menjadi sarana untuk menyusun langkah percepatan penyelesaian layanan melalui penguatan koordinasi, pendampingan teknis, dan optimalisasi pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sinergi antara Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian tunggakan layanan sekaligus mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Barat.
RIA


0 Komentar