Padang, Kawasansumbar.com -- Masyarakat masih sering menganggap bahwa Kantor Pertanahan dan Dinas Pertanahan merupakan instansi yang sama. Padahal, keduanya memiliki kedudukan, kewenangan, dan tugas yang berbeda dalam penyelenggaraan urusan pertanahan di Indonesia.
Memahami perbedaan kedua instansi ini penting agar masyarakat dapat mengurus pelayanan pertanahan pada lembaga yang tepat.
Kantor Pertanahan: Instansi Vertikal Kementerian ATR/BPN
Kantor Pertanahan merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kantor Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi. Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Pertanahan menyelenggarakan berbagai fungsi, antara lain:
penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;
pelaksanaan survei dan pemetaan;
pelaksanaan penetapan hak dan pendaftaran tanah;
pelaksanaan penataan dan pemberdayaan;
pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
pelaksanaan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan;
modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik;
reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan masyarakat; serta
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi.
Dengan demikian, seluruh pelayanan seperti pendaftaran tanah, penerbitan sertipikat, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pemecahan, penggabungan, pemisahan bidang tanah, roya, peralihan hak, Hak Tanggungan, hingga penyelesaian sengketa pertanahan merupakan kewenangan Kantor Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, Apa Itu Dinas Pertanahan?
Berbeda dengan Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan merupakan perangkat pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Tidak semua provinsi maupun kabupaten/kota memiliki Dinas Pertanahan sebagai organisasi tersendiri karena urusan pertanahan dapat digabung dengan perangkat daerah lain, misalnya dinas yang membidangi tata ruang, perumahan, atau pekerjaan umum.
Dinas Pertanahan bukan merupakan bagian dari Kementerian ATR/BPN, melainkan bagian dari Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai kewenangan yang diberikan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Secara umum, ruang lingkup tugas Dinas Pertanahan lebih banyak berkaitan dengan kebijakan pertanahan daerah, pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah, penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan daerah sesuai kewenangan, serta pelaksanaan urusan pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Perbedaan Kantor Pertanahan dan Dinas Pertanahan
Kantor Pertanahan Dinas Pertanahan
Instansi vertikal Kementerian ATR/BPN. Perangkat Pemerintah Daerah.
Dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan. Dipimpin oleh Kepala Dinas.
Melaksanakan pelayanan pertanahan kepada masyarakat sesuai kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Melaksanakan urusan pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Berwenang menerbitkan sertipikat hak atas tanah dan melaksanakan pendaftaran tanah. Tidak menerbitkan sertipikat hak atas tanah dan melaksanakan pendaftaran tanah. Tidak menerbitkan sertipikat hak atas tanah.
Bertanggung jawab kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN. Bertanggung jawab kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).
Jangan Sampai Salah Tujuan
Apabila masyarakat ingin mengurus layanan seperti:
Pendaftaran Tanah Pertama Kali;
Peralihan Hak (jual beli, hibah, waris);
Pemecahan atau Penggabungan Sertipikat;
Roya Hak Tanggungan;
Perubahan Data Sertipikat;
Pengecekan Sertipikat;
Hak Tanggungan Elektronik;
Informasi Pertanahan; maupun
Penyelesaian Sengketa Pertanahan,
maka pelayanan tersebut dilakukan di Kantor Pertanahan sesuai lokasi objek tanah.
Sementara itu, apabila berkaitan dengan kebijakan atau program pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, masyarakat dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait apabila memang daerah tersebut memiliki Dinas Pertanahan atau nomenklatur sejenis.
Meskipun sama-sama berkaitan dengan urusan pertanahan, Kantor Pertanahan dan Dinas Pertanahan memiliki kedudukan serta kewenangan yang berbeda. Kantor Pertanahan merupakan perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN di daerah yang memberikan pelayanan pertanahan secara langsung kepada masyarakat, sedangkan Dinas Pertanahan merupakan perangkat pemerintah daerah yang menjalankan urusan pertanahan sesuai kewenangan daerah.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan instansi yang berwenang.
RIA


0 Komentar