Padang, Kawasansumbar.com -- Dalam transaksi pertanahan, sering kali muncul istilah blokir sertipikat. Sebagian masyarakat menganggap bahwa ketika sebuah sertipikat diblokir, hak atas tanah tersebut menjadi hilang atau tanah langsung tidak dapat digunakan. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Blokir sertipikat merupakan salah satu instrumen hukum yang disediakan dalam sistem pendaftaran tanah untuk memberikan perlindungan terhadap pihak yang memiliki kepentingan hukum atas suatu bidang tanah. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan blokir sertipikat?
Apa Itu Blokir Sertipikat?
Blokir sertipikat adalah pencatatan administratif yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan terhadap suatu hak atas tanah untuk mempertahankan status quo atas bidang tanah tersebut sehingga tidak dapat dilakukan perbuatan hukum tertentu, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, balik nama, maupun pembebanan Hak Tanggungan, selama masih terdapat sengketa atau persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Dengan kata lain, pemblokiran merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya perubahan data yuridis selama proses penyelesaian sengketa atau perkara pertanahan masih berlangsung.
Perlu dipahami bahwa blokir tidak menghapus hak kepemilikan atas tanah, melainkan hanya membatasi pelayanan administrasi pertanahan terhadap objek yang diblokir sampai terdapat kepastian hukum.
Dasar Hukum Pemblokiran Sertipikat
Pelaksanaan pemblokiran sertipikat diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita;
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan; dan
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Tujuan Pemblokiran Sertipikat
Pemblokiran dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga agar objek tanah tidak dialihkan selama masih terdapat persoalan hukum.
Beberapa tujuan utama pemblokiran antara lain:
mempertahankan status quo objek tanah yang sedang disengketakan;
melindungi kepentingan pihak yang memiliki hubungan hukum dengan tanah;
mencegah adanya pengalihan hak atau pembebanan tanah yang dilakukan dengan itikad tidak baik;
memberikan kepastian hukum melalui pencatatan adanya sengketa pada data pertanahan; dan
menjaga tertib administrasi pertanahan selama proses penyelesaian perkara berlangsung.
Perlu Dipahami: Blokir Bukan Penyitaan
Masyarakat perlu mengetahui bahwa blokir berbeda dengan penyitaan.
Pemblokiran hanya bersifat administratif dan preventif. Artinya, blokir:
tidak mengubah status kepemilikan tanah;
tidak mengusir atau mengeluarkan pihak yang menguasai tanah;
tidak melarang pemanfaatan atau penggunaan tanah; dan
hanya membatasi pelayanan administrasi pertanahan, khususnya terhadap permohonan peralihan atau pembebanan hak atas tanah.
Jenis-Jenis Blokir Sertipikat
Berdasarkan mekanisme pengajuannya, pencatatan blokir terdiri atas dua jenis.
1. Blokir atas Permohonan
Blokir ini diajukan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan tanah, seperti:
perseorangan;
badan hukum; atau
aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
2. Blokir atas Inisiatif Kementerian ATR/BPN
Pemblokiran juga dapat dilakukan atas inisiatif Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan:
perintah Menteri ATR/Kepala BPN;
perintah Kantor Wilayah BPN; atau
kondisi tertentu yang memerlukan tindakan segera demi melindungi kepentingan hukum.
Siapa yang Berhak Mengajukan Blokir?
Tidak setiap orang dapat mengajukan permohonan blokir. Pemohon harus memiliki legal standing atau hubungan hukum yang jelas terhadap bidang tanah yang dimohonkan.
Pihak yang dapat mengajukan blokir antara lain:
pemegang hak yang namanya tercantum dalam sertipikat;
ahli waris yang dapat membuktikan hubungan kewarisannya;
pihak yang dirugikan dalam suatu sengketa pertanahan;
pihak yang memiliki hubungan hukum berdasarkan perjanjian, seperti kreditur atau pemegang hak jaminan; dan
aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut tidak dapat mengajukan permohonan blokir.
Bagaimana Proses Pengajuan Blokir?
Secara umum, proses pengajuan blokir dilakukan melalui tahapan berikut:
Menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain:
identitas pemohon;
data sertipikat tanah;
bukti hubungan hukum;
kronologi sengketa;
bukti adanya sengketa atau perkara; dan
surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan dokumen dan kedudukan hukum pemohon.
Apabila persyaratan terpenuhi, dilakukan pencatatan blokir pada Buku Tanah dan sistem pertanahan serta pemberitahuan kepada pihak terkait.
Berapa Lama Blokir Berlaku?
Jangka waktu blokir bergantung pada dasar pengajuannya.
Permohonan blokir oleh perseorangan atau badan hukum berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pencatatan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut berupa gugatan atau dasar hukum lainnya sesuai ketentuan, maka blokir berakhir demi hukum.
Dalam hal telah terdapat proses peradilan atau penetapan sesuai ketentuan yang berlaku, blokir dapat tetap berlaku sesuai dasar hukum yang melandasinya.
Apa Akibat Hukum Pemblokiran?
Selama blokir masih berlaku, Kantor Pertanahan tidak dapat memproses pelayanan administrasi tertentu terhadap bidang tanah tersebut, antara lain:
jual beli;
hibah;
tukar-menukar;
balik nama;
pembebanan Hak Tanggungan; maupun
bentuk peralihan hak lainnya.
Dengan demikian, pemblokiran memberikan perlindungan sementara agar objek tanah tidak berubah status selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Kapan Blokir Dapat Dihapus?
Pencatatan blokir dapat dihapus apabila:
sengketa telah selesai dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan;
pemohon mencabut permohonan blokir;
tidak terdapat tindak lanjut dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; atau
terdapat perintah pengadilan maupun ketentuan lain yang menjadi dasar penghapusan blokir.
Blokir sertipikat merupakan mekanisme perlindungan hukum dalam sistem pendaftaran tanah yang bertujuan menjaga status quo suatu bidang tanah ketika terdapat sengketa atau persoalan hukum.
Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa blokir bukan berarti hak atas tanah berpindah atau dicabut, melainkan hanya membatasi pelayanan administrasi pertanahan agar tidak terjadi peralihan atau pembebanan hak selama proses hukum berlangsung.
Melalui mekanisme ini, Kementerian ATR/BPN berupaya memberikan kepastian hukum, melindungi pihak yang berkepentingan, serta menjaga tertib administrasi pertanahan sehingga setiap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ria


0 Komentar