Padang, Kawasansumbar.com -- 16 Juli 2026 – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat memimpin rapat pembahasan permohonan pembatalan sertipikat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Siti Manggopoh, Lantai 3, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Kamis (16/07/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, serta jajaran terkait sebagai bentuk penguatan koordinasi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.
Rapat membahas tindak lanjut permohonan pembatalan sejumlah sertipikat di wilayah Kota Padang yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi pembatalan sertipikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian hukum.
Dalam forum tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kota Padang menyamakan persepsi dan langkah pelaksanaan terhadap setiap tahapan penyelesaian administrasi pembatalan sertipikat. Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat diimplementasikan secara tepat sesuai kewenangan yang dimiliki.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi pertanahan yang berlandaskan kepastian hukum, profesionalisme, dan akuntabilitas. Sinergi antara Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu memberikan penyelesaian yang tepat terhadap berbagai permasalahan pertanahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal serta mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
RIA


0 Komentar