Padang, Kawasansumbar.com -- 24 Juli 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan Ekspose Data Penanganan Akses Reforma Agraria sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai target, sekaligus meningkatkan efektivitas program pemberdayaan masyarakat melalui penguatan akses ekonomi.
Ekspose dihadiri oleh Koordinator Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Yunita Rusnelli, S.SiT., serta diikuti oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta jajaran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan evaluasi untuk menilai perkembangan pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria di masing-masing daerah.
Dalam pemaparannya, setiap Kantor Pertanahan menyampaikan capaian pelaksanaan program yang meliputi hasil pemetaan sosial masyarakat, identifikasi potensi wilayah, pengembangan sektor-sektor unggulan, serta berbagai upaya pemberdayaan yang telah dilaksanakan. Selain itu, dipaparkan pula rencana tindak lanjut berupa penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan para pemangku kepentingan guna mendukung keberlanjutan program Reforma Agraria.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat memberikan arahan, masukan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di masing-masing kabupaten. Pembahasan difokuskan pada upaya penyempurnaan pelaksanaan kegiatan agar lebih tepat sasaran, selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan penerima manfaat Reforma Agraria.
Kegiatan ekspose ini menjadi wujud komitmen Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dalam memastikan implementasi Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset, tetapi juga pada penguatan akses ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Sinergi antara Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan Reforma Agraria yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Barat.
RIA


0 Komentar