Padang, Kawasansumbar.com -- 16 Juli 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat mengikuti Rapat Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Operasionalisasi Kegiatan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Sekretariat PPNS Penataan Ruang Pusat. Kegiatan ini diikuti oleh Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang penataan ruang.
Rapat dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lantai 6 Wing 4, Gedung Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia. Pelaksanaan secara hybrid memberikan ruang koordinasi yang lebih efektif dalam mengevaluasi pelaksanaan tugas Sekretariat PPNS Penataan Ruang Daerah di masing-masing wilayah.
Agenda utama rapat membahas laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat PPNS Penataan Ruang Daerah selama Triwulan II Tahun 2026 (April–Juni). Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi capaian pelaksanaan kegiatan, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan guna meningkatkan efektivitas operasional sekretariat dalam mendukung tugas PPNS Penataan Ruang di daerah.
Melalui forum ini, seluruh peserta juga menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat PPNS Penataan Ruang Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguatan koordinasi antara Sekretariat PPNS Penataan Ruang Pusat dan daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pembinaan, pengawasan, serta penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang secara terpadu dan berkesinambungan.
Keikutsertaan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Melalui evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan tugas PPNS Penataan Ruang Daerah semakin optimal dalam menjaga kepatuhan terhadap pemanfaatan ruang serta mendukung terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
RIA


0 Komentar