Mengenal Peran Satgas A dan Satgas B dalam Proses Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

 


​Padang, Kawasansumbar.com -- Dalam setiap pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, terdapat mekanisme yang dirancang agar seluruh tahapan berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satu unsur penting dalam pelaksanaannya adalah keberadaan Satuan Tugas (Satgas) A dan Satuan Tugas (Satgas) B yang dibentuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk membantu proses inventarisasi dan identifikasi objek pengadaan tanah. Pembentukan kedua satgas ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.


Meskipun sama-sama berperan dalam tahapan persiapan pengadaan tanah, Satgas A dan Satgas B memiliki tugas serta tanggung jawab yang berbeda sesuai bidang keahliannya. Pembagian tugas ini bertujuan agar data fisik maupun data yuridis objek pengadaan tanah dapat diperoleh secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Satgas A: Mengumpulkan Data Fisik Objek Pengadaan Tanah

Satgas A merupakan satuan tugas yang membidangi pengumpulan data fisik objek pengadaan tanah. Tim ini terdiri atas pegawai Kementerian ATR/BPN yang memiliki kompetensi di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.


Adapun tugas utama Satgas A meliputi:


Melaksanakan pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi pengadaan tanah sesuai Penetapan Lokasi (Penlok).


Melakukan pengukuran dan pemetaan setiap bidang tanah yang terdampak pengadaan tanah.


Mengolah hasil pengumpulan data fisik serta memberikan Nomor Identifikasi Sementara (NIS) pada setiap bidang tanah.


Menyusun dan membuat peta bidang tanah sebagai dasar pelaksanaan tahapan selanjutnya.


Data yang dihasilkan Satgas A menjadi dasar dalam menentukan letak, luas, dan batas setiap bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan.


Satgas B: Mengumpulkan Data Yuridis Objek Pengadaan Tanah

Berbeda dengan Satgas A, Satgas B bertugas melakukan pengumpulan data yuridis objek pengadaan tanah. Tim ini terdiri atas pegawai Kementerian ATR/BPN yang memiliki kompetensi di bidang pertanahan, hukum, dan/atau manajemen.


Ruang lingkup tugas Satgas B meliputi pendataan terhadap:


Identitas pihak yang berhak, seperti nama, pekerjaan, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


Bukti penguasaan atau kepemilikan tanah beserta dokumen pendukungnya.


Status hukum tanah.


Jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah.


Data penguasaan atau kepemilikan bangunan maupun benda lain yang berkaitan dengan tanah.


Data hak atas ruang atas tanah dan ruang bawah tanah.


Data bangunan, tanaman, serta benda lain yang menjadi objek pengadaan tanah.


Data pembebanan hak atas tanah.


Dokumentasi berupa foto objek pengadaan tanah.


Seluruh data tersebut menjadi dasar dalam proses inventarisasi dan identifikasi pihak yang berhak menerima ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.


Satgas A dan Satgas B Saling Melengkapi

Keberhasilan proses pengadaan tanah sangat bergantung pada sinergi antara Satgas A dan Satgas B. Satgas A memastikan seluruh data fisik objek pengadaan tanah tersusun secara akurat, sedangkan Satgas B memastikan data yuridis mengenai subjek dan objek hak atas tanah terdokumentasi dengan lengkap dan sah.


Kolaborasi keduanya menghasilkan data yang komprehensif sebagai dasar pelaksanaan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), musyawarah bentuk ganti kerugian, hingga pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.


Komitmen ATR/BPN dalam Menjamin Kepastian Hukum

Melalui pembagian tugas yang jelas antara Satgas A dan Satgas B, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mewujudkan proses pengadaan tanah yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pengumpulan data yang akurat tidak hanya mendukung percepatan pembangunan untuk kepentingan umum, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan.


Dengan memahami peran masing-masing satuan tugas, masyarakat diharapkan semakin mengetahui bahwa setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak masyarakat.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto