Padang, Kawasansumbar.com -- Perbedaan utama antara Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terletak pada kewenangan/bidang tugas serta produk hukum (akta) yang diterbitkan.
Meskipun di Indonesia seorang profesional sering kali merangkap jabatan sebagai Notaris sekaligus PPAT, kedua jabatan ini memiliki dasar hukum, fungsi, dan instansi pembina yang berbeda.
Parameter Perbedaan
Notaris
PPAT
Definisi & Kewenangan Utama
Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan umum (hukum perdata/bisnis).
Pejabat umum yang diberi kewenangan khusus untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun.
Dasar Hukum Utama
UU No. 30 Tahun 2004 jo.UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
PP No. 37 Tahun 1998 jo.PP No. 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Instansi Pengawas/Pembina
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Contoh Produk Akta
Akta Pendirian PT/CV/Yayasan, Perjanjian Sewa, Perjanjian Kredit, Wasat, Surat Keterangan Waris (SKW), Akta Perdamaian, dll.
Akta Jual Beli (AJB) tanah, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Akta Tukar Menukar, dll.
Wilayah Kerja
Satu provinsi sesuai tempat kedudukannya.
Satu daerah kabupaten/kota sesuai tempat kedudukannya.
1. Kapan Anda Membutuhkan Notaris?
Anda memerlukan Notaris ketika mengurus urusan perdata umum atau legalitas badan usaha, seperti:
Mendirikan perusahaan (PT, CV, Firma) atau organisasi/yayasan.
Membuat dokumen perjanjian bisnis, surat kuasa otentik, atau perjanjian pranikah.
Membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) atau Akta Wasiat.
Legalisasi atau waarmerking (pencatatan) dokumen di bawah tangan.
2. Kapan Anda Membutuhkan PPAT?
Anda memerlukan PPAT khusus untuk perbuatan hukum yang mengubah status atau membebani hak atas tanah/bangunan, seperti:
Membeli atau menjual tanah/rumah (Akta Jual Beli / AJB).
Melakukan pemindahan hak tanah melalui pemberian (Akta Hibah).
Membagi tanah warisan atau kepemilikan bersama (Akta Pembagian Hak Bersama / APHW).
Menjadikan sertifikat tanah sebagai jaminan utang di bank (Akta Pemberian Hak Tanggungan / APHT).
Hubungan Notaris & PPAT Rangkap Jabatan
Di lapangan, banyak masyarakat menyebutnya "Notaris/PPAT" secara bersamaan. Hal ini terjadi karena seorang yang telah lulus pendidikan Magister Kenotariatan (M.Kn) dan memenuhi syarat dapat memegang dua SK Jabatan yang berbeda:
SK Pengangkatan Notaris dari Kemenkumham.
SK Pengangkatan PPAT dari Kementerian ATR/BPN.
Saat menandatangani akta pendirian PT, pejabat tersebut bertindak sebagai Notaris. Namun, saat menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tanah, pejabat yang sama bertindak dalam kapabilitasnya sebagai PPAT.
Berdasarkan Pasal 95 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, terdapat 8 jenis akta otentik yang menjadi kewenangan PPAT dalam rangka pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah/rumah susun:
8 Jenis Akta PPAT dan Fungsinya
Akta Jual Beli (AJB)
Fungsi: Bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli melalui transaksi pemindahan hak dengan pembayaran sejumlah uang.
Penggunaan: Jual beli tanah, rumah, ruko, atau apartemen.
Akta Tukar Menukar
Fungsi: Bukti kesepakatan peralihan hak atas tanah di mana pihak pertama menyerahkan tanah/asetnya kepada pihak kedua sebagai ganti rugi atas tanah/aset milik pihak kedua (saling bertukar aset).
Penggunaan: Tukar guling lahan atau tukar aset antar pemilik tanah.
Akta Hibah
Fungsi: Bukti pemindahan/peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pemberi hibah kepada penerima hibah yang dilakukan secara cuma-cuma (sukarela) sewaktu pemberi hibah masih hidup.
Penggunaan: Pemberian tanah dari orang tua ke anak, antar kerabat, atau ke lembaga sosial.
Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan (Inbreng)
Fungsi: Bukti pengalihan hak atas tanah milik perorangan atau badan hukum yang dijadikan sebagai penyertaan modal (saham) ke dalam suatu perseroan/badan usaha.
Penggunaan: Pendirian atau penambahan modal PT/CV menggunakan aset berupa sertifikat tanah.
Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Fungsi: Bukti pembagian hak atas tanah yang awalnya dimiliki secara bersama (oleh beberapa orang/ahli waris) menjadi milik perorangan atau porsi tertentu yang disepakati.
Penggunaan: Pembagian tanah warisan atau pemisahan kepemilikan tanah atas nama bersama.
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Fungsi: Bukti pembebanan hak atas tanah sebagai jaminan utang kredit/pinjaman kepada pihak kreditur (biasanya bank/lembaga keuangan).
Penggunaan: Agunan kredit pemilikan rumah (KPR) atau pinjaman modal kerja dengan jaminan sertifikat tanah.
Akta Pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai di Atas Tanah Hak Milik
Fungsi: Bukti pemberian lisensi/hak dari pemegang Hak Milik kepada pihak lain untuk mendirikan bangunan (HGB) atau menggunakan tanahnya (Hak Pakai) dalam jangka waktu tertentu.
Penggunaan: Pemanfaatan lahan Hak Milik milik perorangan oleh perusahaan/investor untuk membangun gedung/usaha.
Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Fungsi: Surat kuasa dari debitur/pemilik tanah kepada pihak kreditur (bank) untuk menandatangani APHT apabila debitur tidak dapat hadir secara langsung pada saat pembuatan APHT di kemudian hari.
Penggunaan: Fasilitas pencairan kredit bertahap atau kondisi khusus saat pengurusan jaminan di bank.
Ketentuan Penting Akta PPAT
Bentuk Standar (Blangko): Semua akta yang dibuat oleh PPAT wajib menggunakan bentuk, format, dan blangko resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat agar peralihan haknya sah secara hukum pendaftaran tanah.
RIA


0 Komentar