Padang, Kawasansumbar.com --Tanah bukan sekadar aset. Bagi masyarakat Sumatera Barat, tanah juga memiliki nilai sosial, ekonomi, budaya, bahkan menjadi bagian dari identitas masyarakat adat melalui keberadaan tanah ulayat. Oleh karena itu, ketika terjadi perselisihan mengenai tanah, penyelesaiannya perlu dilakukan secara tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masih banyak masyarakat yang menganggap semua persoalan pertanahan adalah "sengketa tanah". Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, perselisihan pertanahan dibedakan menjadi Sengketa Pertanahan, Konflik Pertanahan, dan Perkara Pertanahan.
Lalu, apa perbedaannya?
Apa Itu Kasus Pertanahan?
Dalam ketentuan tersebut, seluruh persoalan pertanahan yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN disebut sebagai Kasus Pertanahan. Agar penanganannya lebih tepat dan efektif, kasus pertanahan dikelompokkan menjadi tiga kategori utama.
1. Sengketa Pertanahan
Sengketa pertanahan adalah perselisihan tanah yang terjadi antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
Umumnya, sengketa bersifat terbatas dan hanya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan secara langsung, misalnya:
perselisihan batas bidang tanah antar pemilik tanah;
sengketa kepemilikan akibat jual beli;
perselisihan pembagian warisan; atau
perbedaan pendapat mengenai penguasaan suatu bidang tanah.
Karena dampaknya terbatas, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mediasi, klarifikasi administrasi pertanahan, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Konflik Pertanahan
Konflik pertanahan merupakan perselisihan yang berdampak luas atau berpotensi menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat.
Konflik dapat melibatkan:
kelompok masyarakat;
masyarakat hukum adat;
organisasi;
badan hukum;
instansi pemerintah; maupun
pihak-pihak lainnya.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi sosial, ekonomi, keamanan, maupun ketertiban masyarakat.
Contohnya antara lain konflik tanah ulayat, konflik antara masyarakat dengan perusahaan, atau konflik pertanahan yang melibatkan banyak pihak dalam satu kawasan.
3. Perkara Pertanahan
Perkara pertanahan adalah perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga peradilan.
Pada tahap ini, penyelesaian dilakukan melalui proses hukum di pengadilan sesuai kewenangannya, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun pengadilan lainnya sesuai objek sengketanya.
Dalam perkara pertanahan, Kantor Pertanahan dapat menjadi pihak dalam perkara apabila terdapat keputusan atau produk administrasi pertanahan yang menjadi objek gugatan.
Siapa yang Berwenang Menangani?
Penanganan kasus pertanahan dilakukan sesuai dengan karakteristik permasalahan yang dihadapi.
Kementerian ATR/BPN
Melalui Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN, maupun unit kerja di Kementerian ATR/BPN, dilakukan penanganan administrasi pertanahan, antara lain melalui:
penelitian data fisik dan data yuridis;
pengkajian kasus pertanahan;
fasilitasi mediasi;
pemberian rekomendasi; dan
penyelesaian sesuai kewenangan administrasi pertanahan.
Lembaga Peradilan
Apabila penyelesaian ditempuh melalui jalur litigasi, kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berada pada lembaga peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu dasar bagi pelaksanaan tindak lanjut administrasi pertanahan oleh ATR/BPN sesuai kewenangannya.
Kapan Masyarakat Dapat Mengajukan Pengaduan?
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan permasalahan pertanahan, seperti:
klaim kepemilikan oleh pihak lain;
dugaan tumpang tindih sertipikat;
permasalahan batas bidang tanah;
dugaan kesalahan administrasi pertanahan; atau
persoalan lain yang berkaitan dengan kewenangan ATR/BPN,
masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kantor Pertanahan sesuai lokasi objek tanah.
Pengaduan akan ditindaklanjuti setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Mengajukan Pengaduan?
Secara umum, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Menyiapkan identitas diri atau surat kuasa apabila diwakilkan.
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti penguasaan tanah yang dimiliki.
Menyusun kronologi permasalahan secara jelas, lengkap, dan runtut.
Menyertakan dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek tanah.
Menyampaikan pengaduan melalui loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi sebelum pengaduan diproses sesuai mekanisme penanganan kasus pertanahan.
Utamakan Musyawarah
Dalam penyelesaian permasalahan pertanahan, masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan musyawarah dan mufakat sebagai langkah awal penyelesaian.
Bagi masyarakat Sumatera Barat, nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat, termasuk melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN), dapat menjadi sarana penyelesaian perselisihan secara kekeluargaan sebelum menempuh proses hukum, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila diperlukan, masyarakat juga dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada Kantor Pertanahan untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme penyelesaian sesuai kewenangan ATR/BPN.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara Sengketa Pertanahan, Konflik Pertanahan, dan Perkara Pertanahan sangat penting agar masyarakat dapat memilih mekanisme penyelesaian yang tepat.
Sengketa merupakan perselisihan yang berdampak terbatas, konflik memiliki dampak yang lebih luas terhadap masyarakat, sedangkan perkara adalah perselisihan yang penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga peradilan.
Dengan memahami klasifikasi tersebut, masyarakat dapat menempuh langkah penyelesaian secara tepat, menjaga kepastian hukum atas tanah, serta ikut mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang menjadi tujuan pelayanan Kementerian ATR/BPN.
RIA


0 Komentar