TINDAK TEGAS PELAKU KEKERASAN TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN.


KAWASANSUMBAR.COM

Bukittinggi | (sumbar)  Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, telah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dosen di lingkungan Kampus Universitas Fort De Kock, Bukittinggi. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Satpol PP diduga memasuki area kampus tanpa izin, bahkan dengan cara memanjat pagar kampus dan merampas paksa tanah milik kampus . Ketika mendapat teguran dari pihak kampus, diduga terjadi tindakan kekerasan yang berujung pada pengeroyokan terhadap seorang dosen dan petugas keamanan kampus.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Apabila rangkaian peristiwa ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar tindak pidana kekerasan bersama-sama dan perampasan paksa melainkan juga merupakan serangan terhadap marwah dunia pendidikan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

 Kampus adalah ruang ilmu pengetahuan, bukan arena kekerasan. Tidak boleh ada aparat negara yang menggunakan kekuatan secara sewenang-wenang terhadap sivitas akademika.

Segenap pimpinan dan civitas akademika Universitas Ford De Kock yang menyaksikan peristiwa ini sangat mengecam keras dugaan tindakan brutal tersebut, 

Kaprodi Ilmu Hukum menyampaikan "aparat negara semestinya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menghadirkan rasa takut melalui tindakan yang melanggar hukum, apalagi sampai melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat jatuhnya korban salah seorang pendidik"

Aparat penegak hukum (Kepolisian) harus bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang diduga terlibat, baik yang memerintahkan, turut serta, maupun yang secara langsung melakukan kekerasan, wajib diperiksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, mereka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, segera tetapkan tersangka kepada para pelaku.

Apabila dalam penyidikan nantinya terbukti ada keterlibatan pejabat, termasuk Walikota sebagai pemberi instruksi, sehingga Para Pelaku kekerasan tersebut memanjat pagar memasuki tanpa izin dan melakukan kekerasan bersama-sama, maka jabatan Walikota tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Di negara hukum, tidak seorang pun kebal hukum. Justru pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar untuk memberi teladan dalam menaati hukum, sehingga jika terlibat sebagai pelaku tindak pidana sanksinya justru lebih berat

Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi semua pihak bahwa kekerasan tidak boleh menjadi cara pemerintah menyelesaikan persoalan. Negara wajib melindungi dunia pendidikan, bukan mencederainya

#Red

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto