KAWASANSUMBAR.COM
PADANG | (sumbar) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat mengambil alih kewenangan operasional dan administrasi Kepengurusan KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026. Langkah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor 131 Tahun 2026 tentang Pengambilalihan Kewenangan Kepengurusan dan Penunjukan Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Agam.
SK tersebut ditetapkan di Padang pada 20 Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat, Hamdanus, S.Fil.I., M.Si.
Dalam keputusan tersebut, KONI Sumbar menunjuk Revdi Iwan Syahputra sebagai Ketua Caretaker KONI Kabupaten Agam. Ia didampingi Helton, SH, M.Si sebagai Wakil Ketua I, Dr. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, M.H sebagai Wakil Ketua II, H. Defliandi sebagai Sekretaris, Fatmiarti, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, serta Yeni Rosanti, ST sebagai Bendahara.
Selain itu, sejumlah nama ditetapkan sebagai anggota dan staf pendukung dalam susunan personalia Caretaker KONI Kabupaten Agam.
Berawal dari Persoalan Tahapan Musorkab
Dalam bagian pertimbangan SK, KONI Sumbar menyebut kepengurusan KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026 menghadapi permasalahan organisasi dalam pelaksanaan tugas serta proses penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).
KONI Sumbar juga menyatakan telah melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan organisasi dan tahapan Musorkab. Berdasarkan hasil supervisi tersebut, terdapat tahapan dan tindakan organisasi yang dinilai perlu ditata dan disesuaikan dengan ketentuan organisasi KONI.
Sebelumnya, KONI Sumbar telah meminta penghentian sementara tahapan Musorkab dan melakukan koordinasi untuk penataan organisasi. Namun, berdasarkan pertimbangan dalam SK, tahapan Musorkab masih dilaksanakan tanpa koordinasi dengan KONI Provinsi Sumatera Barat.
Caretaker Bertugas Menata Organisasi
Dengan diterbitkannya SK tersebut, kewenangan operasional dan administrasi KONI Kabupaten Agam untuk sementara dilaksanakan oleh Caretaker.
Caretaker diberi tugas menjalankan administrasi dan kegiatan rutin organisasi, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, KONI Sumbar, pengurus cabang olahraga, KONI kabupaten/kota serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, Caretaker juga diberi mandat memastikan kesiapan dan keikutsertaan Kabupaten Agam dalam PORPROV XVI Sumatera Barat Tahun 2026, sekaligus melakukan penataan terhadap administrasi dan kegiatan organisasi KONI Kabupaten Agam.
Musorkablub Ditargetkan Maksimal Enam Bulan
Tugas penting lainnya yang diberikan kepada Caretaker adalah mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Agam.
Dalam SK disebutkan, Musorkablub harus dilaksanakan selambat-lambatnya enam bulan setelah SK diterbitkan, dengan agenda utama memilih Ketua Umum KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2026–2030.
Dengan demikian, keberadaan Caretaker bersifat sementara dan diarahkan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan sekaligus mempersiapkan proses pemilihan kepengurusan KONI Agam periode berikutnya.
Kepengurusan Lama Dicabut
SK Nomor 131 Tahun 2026 juga menyatakan bahwa SK KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor 159 Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Masa berlaku SK Caretaker dimulai sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Musorkablub KONI Kabupaten Agam Tahun 2026. Dalam menjalankan tugasnya, Caretaker bertanggung jawab kepada Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat serta wajib melakukan koordinasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
Fokus pada Pembinaan dan PORPROV
Pengambilalihan sementara tersebut, sebagaimana tercantum dalam pertimbangan SK, dilakukan untuk menjamin keberlangsungan organisasi, menjaga kepentingan pembinaan olahraga Kabupaten Agam, serta memastikan kesiapan dan keikutsertaan Kabupaten Agam pada PORPROV XVI Sumatera Barat Tahun 2026.
Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, KONI Sumbar secara resmi menempatkan Caretaker sebagai pelaksana sementara kewenangan organisasi KONI Kabupaten Agam hingga terselenggaranya Musorkablub dan terpilihnya Ketua Umum KONI Agam Masa Bakti 2026–2030.
#Redaksi


0 Komentar