Mengapa Ruang Terbuka Hijau dan Kawasan Lindung Harus Dijaga?

 


Padang, Kawasansumbar.com -- Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan lindung bukan sekadar hamparan tanah yang ditumbuhi pepohonan. Keduanya memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi sumber daya alam, mengurangi risiko bencana, serta mendukung kualitas hidup masyarakat.


Dalam perspektif pertanahan dan tata ruang, keberadaan RTH dan kawasan lindung juga berkaitan dengan bagaimana suatu ruang dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya. Karena itu, menjaga kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.


Apa Itu Ruang Terbuka Hijau?

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka dan tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam.


RTH dapat berada di kawasan perkotaan maupun kawasan lainnya dan memiliki berbagai fungsi, baik ekologis, sosial, budaya, maupun estetika.


Contoh RTH antara lain:


Taman kota;


Hutan kota;


Jalur hijau;


Taman lingkungan;


Ruang terbuka publik;


Area pemakaman yang memiliki vegetasi; dan


Bentuk ruang terbuka hijau lainnya sesuai ketentuan.


Keberadaan RTH sangat penting terutama di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat pembangunan dan kepadatan yang tinggi.


Apa Fungsi Ruang Terbuka Hijau?

1. Menjaga Kualitas Lingkungan

Vegetasi membantu menyerap karbon dioksida, menghasilkan oksigen, menyaring polutan, serta membantu menjaga kondisi lingkungan agar tetap sehat dan nyaman.


Pepohonan juga dapat memberikan keteduhan dan membantu mengurangi suhu lingkungan.


2. Membantu Resapan Air

RTH yang memiliki tanah terbuka dan vegetasi dapat membantu air hujan meresap ke dalam tanah.


Keberadaan area resapan menjadi penting untuk mengurangi limpasan air hujan sehingga dapat membantu mengurangi risiko genangan dan banjir.


3. Menjadi Ruang Sosial Masyarakat

RTH dapat dimanfaatkan sebagai ruang untuk berolahraga, berekreasi, bermain, serta berinteraksi dengan masyarakat lainnya.


Karena itu, RTH bukan hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga memiliki fungsi sosial.


4. Memperindah Lingkungan

Pepohonan dan tanaman dapat menciptakan lingkungan yang lebih asri, nyaman, dan memiliki kualitas visual yang lebih baik.


5. Mendukung Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

RTH yang dikelola dengan tepat dapat mendukung kegiatan seperti rekreasi, ekowisata, dan kegiatan ekonomi masyarakat yang tidak bertentangan dengan fungsi ruangnya.


Apa Itu Kawasan Lindung?

Kawasan lindung merupakan wilayah yang memiliki fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam serta menjaga fungsi tertentu yang penting bagi kehidupan masyarakat.


Karena memiliki fungsi perlindungan, pemanfaatan kawasan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan fungsi dan ketentuan yang berlaku.


Contohnya antara lain:


Hutan lindung;


Kawasan konservasi;


Sempadan sungai;


Kawasan sekitar sumber air;


Kawasan pesisir tertentu;


Kawasan mangrove; dan


Kawasan lain yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan dan tata ruang.


Kawasan lindung tidak dapat dipandang sebagai tanah kosong yang bebas dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Di dalamnya terdapat fungsi ekologis dan perlindungan yang harus dipertahankan.


Mengapa Kawasan Lindung Harus Dijaga?

1. Melindungi Ekosistem

Kawasan lindung menjadi tempat berlangsungnya berbagai proses ekologis serta habitat bagi flora dan fauna.


Ketika kawasan tersebut rusak atau dialihfungsikan secara tidak terkendali, keseimbangan ekosistem dapat terganggu.


2. Menjaga Sumber Air

Hutan, kawasan resapan, dan wilayah yang memiliki fungsi perlindungan air membantu menjaga siklus hidrologis serta ketersediaan air.


Kerusakan kawasan tersebut dapat berdampak terhadap kualitas dan ketersediaan air.


3. Mengurangi Risiko Bencana

Vegetasi dan kondisi alami kawasan tertentu dapat membantu mengurangi risiko banjir, erosi, dan longsor.


Karena itu, mempertahankan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana.


4. Menjaga Keanekaragaman Hayati

Kawasan lindung memberikan ruang bagi berbagai jenis tumbuhan dan satwa untuk hidup dan berkembang.


Jika habitat terus berkurang, keanekaragaman hayati juga akan terancam.


Apa Hubungannya dengan Pertanahan dan Tata Ruang?

Dalam perspektif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjaga RTH dan kawasan lindung juga berkaitan erat dengan penataan ruang dan pemanfaatan tanah.


Tanah memang dapat dimiliki atau dikuasai berdasarkan hak yang diberikan sesuai ketentuan. Namun, kepemilikan atau penguasaan tanah tidak berarti tanah tersebut dapat dimanfaatkan tanpa memperhatikan rencana tata ruang dan ketentuan pemanfaatan ruang.


Sederhananya:


Hak atas tanah menjelaskan aspek penguasaan atau kepemilikan tanah.


Sementara:


Tata ruang mengatur fungsi dan peruntukan ruang serta bagaimana ruang tersebut dapat dimanfaatkan.


Keduanya harus berjalan secara selaras.


Karena itu, sebelum melakukan pembangunan atau mengubah pemanfaatan tanah, penting bagi masyarakat untuk mengetahui peruntukan ruang pada lokasi tersebut.


Mengapa RTH dan Kawasan Lindung Penting di Tengah Pembangunan?

Pembangunan membutuhkan ruang. Permukiman, jalan, fasilitas umum, kawasan ekonomi, dan berbagai kegiatan masyarakat membutuhkan tanah.


Namun, pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Misalnya, ketika area yang memiliki fungsi resapan air terus berkurang karena pembangunan:


Ruang resapan berkurang

Limpasan air meningkat

Beban drainase dan sungai bertambah

Risiko genangan dan banjir meningkat


Karena itu, pembangunan perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, pemanfaatan tanah, dan fungsi lingkungan.


Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan

Menjaga kawasan hijau menjadi semakin penting ketika menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Pada musim kemarau, kondisi vegetasi dan lahan yang lebih kering dapat meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran. Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan atau kawasan yang memiliki fungsi lindung, dampaknya tidak hanya berupa hilangnya pepohonan.


Kebakaran dapat menyebabkan:


Rusaknya habitat flora dan fauna;


Hilangnya tutupan vegetasi;


Menurunnya kualitas udara akibat asap;


Rusaknya ekosistem tanah;


Terganggunya fungsi resapan air;


Meningkatnya emisi karbon; dan


Timbulnya kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.


Karena itu, mencegah kebakaran merupakan bagian penting dari menjaga fungsi kawasan hutan dan kawasan lindung.


Masyarakat juga perlu menghindari pembakaran lahan atau sampah secara sembarangan, khususnya pada kondisi cuaca kering dan di wilayah yang rawan kebakaran.


Apa yang Terjadi Jika RTH dan Kawasan Lindung Tidak Dijaga?

Kerusakan atau berkurangnya RTH dan kawasan lindung dapat menimbulkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang.


Dampak terhadap lingkungan

Kualitas udara menurun;


Suhu lingkungan meningkat;


Kualitas dan ketersediaan air dapat terganggu;


Keanekaragaman hayati berkurang;


Fungsi ekosistem terganggu.


Dampak terhadap bencana

Risiko banjir meningkat;


Risiko erosi dan longsor dapat meningkat di wilayah tertentu;


Risiko kebakaran hutan dan lahan meningkat pada kondisi kering;


Dampak kekeringan dapat menjadi lebih berat.


Dampak terhadap masyarakat

Kualitas hidup menurun;


Ruang publik hijau semakin terbatas;


Kesehatan masyarakat dapat terdampak oleh polusi dan asap;


Kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan dapat meningkat.


Apa Peran Pemerintah dan Masyarakat?

Menjaga RTH dan kawasan lindung merupakan tanggung jawab bersama.


Pemerintah memiliki peran dalam perencanaan tata ruang, penyediaan dan pemanfaatan RTH, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan, serta penegakan ketentuan yang berlaku.


Sementara masyarakat dapat berkontribusi dengan:


Menjaga lingkungan dan ruang hijau di sekitar tempat tinggal;


Tidak membuang sampah sembarangan;


Tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan;


Tidak melakukan pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan peruntukannya;


Menjaga kawasan yang memiliki fungsi lindung;


Menanam dan memelihara vegetasi; dan


Melaporkan apabila menemukan indikasi kerusakan lingkungan atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan melalui kanal yang tersedia.


Jangan Hanya Bertanya, “Tanah Ini Milik Siapa?”

Dalam konteks pertanahan, masyarakat perlu memahami bahwa kepemilikan tanah dan pemanfaatan ruang merupakan dua hal yang saling berkaitan tetapi tidak sama.


Ketika hendak membeli, membangun, atau mengembangkan suatu bidang tanah, jangan hanya melihat status hak atas tanahnya.


Penting juga untuk mengetahui:


“Tanah ini berada di ruang yang diperuntukkan untuk apa?”


Informasi mengenai peruntukan ruang menjadi penting agar pemanfaatan tanah tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, kepastian hak atas tanah dapat berjalan bersama dengan tertib tata ruang dan perlindungan lingkungan.


Menjaga RTH dan Kawasan Lindung adalah Investasi untuk Masa Depan

Menjaga RTH dan kawasan lindung bukan berarti menghambat pembangunan.


Sebaliknya, pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan ruang yang tertata dan lingkungan yang tetap mampu mendukung kehidupan masyarakat.


Kawasan hijau yang terjaga dapat memberikan manfaat berupa udara yang lebih baik, ruang publik, resapan air, perlindungan terhadap ekosistem, dan pengurangan risiko bencana.


Sebaliknya, kerusakan lingkungan dapat menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar di kemudian hari.


Karena itu, pemanfaatan tanah perlu dilakukan dengan memperhatikan fungsi ruang, daya dukung lingkungan, serta kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.


Penutup

Ruang Terbuka Hijau dan kawasan lindung bukan sekadar ruang yang terlihat hijau. Keduanya merupakan bagian penting dari ruang hidup yang harus dijaga.


RTH membantu menjaga kualitas lingkungan, menyediakan ruang sosial, dan mendukung fungsi resapan air. Sementara kawasan lindung berperan dalam melindungi ekosistem, sumber daya alam, keanekaragaman hayati, serta mengurangi risiko bencana.


Dalam perspektif pertanahan dan tata ruang, menjaga kawasan tersebut juga berarti memastikan pemanfaatan tanah dilakukan sesuai dengan fungsi dan peruntukan ruangnya.


Terlebih di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan, menjaga kawasan hijau bukan hanya tentang mempertahankan pepohonan, tetapi juga mempertahankan fungsi lingkungan yang menopang kehidupan.


Tanahnya terjaga, ruangnya tertata, lingkungannya lestari.


Menjaga RTH dan kawasan lindung hari ini berarti menjaga ruang hidup dan kualitas kehidupan generasi yang akan datang.


RIA

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto