Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka


pasamanbarat.sumbar, ks -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan bernama Bunga (nama samaran).


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K dan Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H pada saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (24/8/2026).


Dikatakan, kelima pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban Bunga (nama samaran). Para pelaku masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30).


Peristiwa itu terjadi di dalam rumah milik tersangka inisial A di Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas sejak Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


"Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh kelima tersangka. Saat itu korban juga dalam kondisi pengaruh narkotika jenis sabu-sabu dan ganja," terangnya.


Petugas mengamankan barang bukti berupa satu helai baju daster lengan pendek warna biru, satu helai celana dalam warna cream, satu helai bra warna ungu, satu pasang sandal warna putih merk Swallow milik tersangka A, dan satu buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka A.


"Adapun barang bukti lainnya berupa satu buah kasur warna biru, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu-sabu yang terbuat dari botol air mineral, satu buah pemantik api gas, serta 15 plastik bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya.


Dijelaskan, kronogis kejadian berawal dari kekhawatiran orang tua dan pihak keluarganya bahwa korban tidak pulang ke rumah sejak beberapa hari terakhir, sehingga pihak keluarga mencari informasi tentang keberadaan korban.


"Pihak keluarga mendapat informasi dari masyarakat bahwa korban berada di dalam rumah salah seorang pelaku berinisial A," terangnya.


Selanjutnya pada Rabu (19/8/2026), pihak keluarga melakukan pengecekan ke rumah pelaku A, namun korban tidak di temukan. Sedangkan pengakuan dari pelaku A bahwa korban tidak berada di rumahnya.


"Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan sudah berada di salah satu rumah warga dalam kondisi seperti orang yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu atau overdosis," tuturnya.


Pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas Air Bangis untuk dilakukan pemeriksaan secara medis termasuk pada bagian tubuh yang sensitif. Dari hasil pemeriksaan, korban diduga mendapat perlakukan kekerasan seksual.


Sesampai dirumah orang tuanya, sejumlah warga berdatangan untuk melihat dan berkomunikasi dengan korban. Dari komunikasi tersebut, warga memperoleh informasi bahwa korban diduga diberikan sabu-sabu dan ganja oleh tersangka A.


"Mendengar cerita dari korban, warga setempat yang sudah merasa geram langsung mencari keberadaan pelaku A, sehingga pelaku berhasil ditemukan kemudian. diserahkan kepada pihak Polsek Sungai Beremas," ucapnya.


Kapolres menyebut para pelaku diduga menempatkan korban dalam sebuah kamar di rumah pelaku A. Selanjutnya, korban diduga mengalami persetubuhan secara bergantian sejak Sabtu (15/8/2026) hingga kasus tersebut diketahui pada Kamis (20/8/2026).


Disamping itu, motif para pelaku melakukan dugaan kekerasan seksual diduga berkaitan dengan kondisi disabilitas intelektual dan disabilitas mental korban serta pengaruh penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.


"Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi disabilitas mental dan disabilitas intelektual serta kondisi korban yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," sebutnya.


Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap  kasus tersebut.


"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat satu orang pelaku lainnya masih buron. Namun identitas dan ciri-ciri pelaku sudah dikantongi oleh petugas," pungkasnya.


Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, sehingga dalam ancaman hukuman yang dikenakan juga berbeda. Selain itu, untuk tersangka yang menggunakan atau memberikan narkoba kepada korban juga dipisahkan.


Atas perbuatannya, secara umum para tersangka disangkakan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, serta ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto penyesuaian pidana.


Ketentuan tersebut mengatur mengenai persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyeatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal kondisi disabilitas tersebut diketahui.


Pasal 473 ayat (10) mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.


Sementara itu, ayat (11) menyebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan tindak pidana kekerasan seksual.


Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan selama 12 tahun pidana penjara ditambah 1/3, sehingga menjadi 16 tahun penjara. (HumasResPasbar)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto