Sumbar, Kawasansumbar.com -- Kepastian waktu merupakan salah satu hal penting dalam pelayanan pertanahan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang mudah dan transparan, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai kapan pengukuran tanah dilaksanakan dan kapan hasilnya dapat diperoleh.
Untuk memberikan kepastian tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.
Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan. Proses pelayanan juga dilaksanakan secara lebih terstruktur, mulai dari pemeriksaan berkas, penjadwalan, pembayaran, penugasan petugas ukur, pengukuran di lapangan, pengolahan data, verifikasi, hingga penyampaian hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).
Apa Itu Standar Waktu Layanan?
Standar waktu layanan merupakan acuan waktu yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian, transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan dalam mendapatkan layanan pertanahan.
Dalam layanan pengukuran tanah, standar waktu memberikan gambaran mengenai jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan, mulai dari permohonan diajukan hingga hasil pengukuran selesai sesuai ketentuan.
Kepastian waktu ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi waktu tunggu masyarakat.
Tujuan Standar Waktu Layanan
Penerapan standar waktu layanan bertujuan untuk:
Memberikan kepastian jadwal kepada pemohon;
Mengurangi waktu tunggu masyarakat;
Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
Mewujudkan pelayanan yang transparan dan terukur;
Meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan;
Mendorong pelayanan pertanahan yang profesional; dan
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan ATR/BPN.
Dengan adanya standar waktu dan mekanisme pengukuran terjadwal, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran tanah akan dilaksanakan.
Standar Waktu Layanan Pengukuran Terjadwal Tahun 2026
Dalam transformasi pelayanan pertanahan yang diluncurkan pada Agustus 2026, Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan diajukan hingga hasil pengukuran selesai.
Standar waktu yang ditetapkan dalam layanan ini adalah:
Tahapan Standar Waktu
Masa tunggu pengukuran sejak permohonan diajukan Maksimal 7 hari
Penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran Paling lama 5 hari
Total target penyelesaian layanan Kurang dari 12 hari
Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian bahwa mulai dari permohonan hingga hasil pengukuran selesai ditargetkan kurang dari 12 hari, sepanjang persyaratan telah dipenuhi dan tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan pelayanan.
Perlu dipahami, 7 hari merupakan batas maksimal masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran, bukan berarti setiap pemohon harus menunggu selama 7 hari. Apabila jadwal petugas tersedia lebih cepat, pengukuran dapat dilaksanakan lebih awal.
Secara nasional, masa tunggu pengukuran bahkan telah mencapai rata-rata 0–1 hari. Hal ini menunjukkan bahwa layanan Pengukuran Terjadwal diarahkan untuk memberikan pelayanan yang semakin cepat sekaligus tetap memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pengukuran Terjadwal Menerapkan Prinsip FIFO
Untuk mendukung kepastian waktu layanan, Pengukuran Terjadwal juga menerapkan prinsip First In, First Out (FIFO).
Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme dan ketersediaan jadwal.
Penerapan prinsip ini memberikan kepastian dan keadilan dalam antrean pelayanan. Masyarakat dapat mengetahui bahwa permohonan diproses berdasarkan urutan yang jelas, bukan berdasarkan siapa yang datang kemudian atau siapa yang meminta didahulukan.
Bagaimana Proses Pengukuran Terjadwal?
Layanan Pengukuran Terjadwal dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
1. Pemeriksaan Berkas Permohonan
Pemohon menyampaikan berkas permohonan kepada petugas loket. Persyaratan antara lain meliputi:
Surat permohonan pengukuran yang dilengkapi alamat email dan/atau nomor WhatsApp;
Fotokopi KTP;
Cuplikan lokasi atau share location;
Foto batas permanen bidang tanah;
Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan; dan
Surat Pernyataan Penutupan Berkas Permohonan dan Tidak Menuntut Pengembalian PNBP sesuai ketentuan.
Petugas loket kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan form checklist untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.
2. Pemilihan Jadwal Pengukuran
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon memilih jadwal pengukuran dan jenis petugas ukur melalui tools KKP, dengan mempertimbangkan ketersediaan petugas ukur.
Jadwal pengukuran dialokasikan pada hari kerja, Senin sampai dengan Jumat.
Apabila petugas ukur ASN tidak tersedia sesuai jadwal yang dipilih, pemohon dapat memilih pelayanan melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) sesuai proses bisnis yang berlaku.
3. Penerbitan dan Pembayaran SPS
Petugas loket menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS).
Pemberitahuan pembayaran SPS dilakukan 7 hari sebelum jadwal pengukuran agar Surat Tugas Pengukuran dapat dipersiapkan sebelum pelaksanaan pengukuran. Pemberitahuan dapat disampaikan melalui WhatsApp atau email.
Pemohon wajib melakukan pembayaran SPS paling lambat 1 hari sebelum tanggal pengukuran dan membawa bukti pembayaran pada saat pengukuran.
Apabila SPS tidak dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, jadwal pengukuran batal dan apabila pemohon melakukan pendaftaran kembali, proses mengikuti prosedur dari awal.
4. Penugasan Petugas Ukur
Setelah pembayaran SPS dilakukan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan assignment yang menghasilkan Surat Tugas Pengukuran.
Pemilihan petugas ukur dilakukan by system secara langsung setelah pembayaran SPS. Surat Tugas Pengukuran ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kepala Seksi.
5. Pelaksanaan Pengukuran di Lapangan
Petugas ukur melakukan persiapan sebelum melaksanakan pengukuran, antara lain menyiapkan peta kerja, foto udara, bidang persil sekitar, peralatan yang akan digunakan, serta peta kawasan hutan dan kawasan perairan apabila diperlukan.
Pengukuran dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah dipilih pemohon. Petugas melakukan pengukuran berdasarkan batas yang telah terpasang, pengukuran titik sekutu, dan pengukuran lainnya apabila diperlukan.
Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Lapangan, yang maksimum disusun pada hari yang sama dengan tanggal pengukuran.
6. Pengolahan Data dan Pemetaan
Setelah pengukuran lapangan selesai, petugas melakukan pengolahan data yang meliputi:
Block adjustment dengan bidang tanah terdaftar di sekitarnya;
Pemetaan spasial bidang tanah;
Pemeriksaan agar bidang tanah tidak overlap dengan kawasan hutan, kawasan perairan, atau kawasan lain yang dikecualikan sesuai ketentuan.
7. Verifikasi Gambar Ukur
Hasil pengukuran selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan atau pejabat fungsional yang ditunjuk.
Dalam mekanisme Layanan Pengukuran Terjadwal, verifikasi Gambar Kartir/Gambar Ukur dilakukan pada hari berikutnya setelah jadwal pengukuran. Produk Gambar Kartir/Gambar Ukur dari KJSB juga dilakukan verifikasi.
Apabila hasil verifikasi tidak lolos, dibuat Berita Acara Verifikasi Gagal dan berkas ditutup sesuai ketentuan. Jika diperlukan perbaikan pemetaan, perbaikan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk berdasarkan Surat Tugas.
8. Penyampaian Peta Bidang Tanah
Setelah seluruh tahapan selesai, petugas loket menyampaikan Kutipan Peta Bidang Tanah (PBT) kepada pemohon.
Penyampaian dapat dilakukan dalam bentuk layout peta tanpa TTE dan/atau tautan bidang tanah pada Bhumi ATR/BPN melalui WhatsApp dan/atau email.
Standar Waktu Pengukuran Tanah pada Permohonan Biasa
Selain mekanisme Pengukuran Terjadwal, terdapat pula standar waktu pelayanan pengukuran bidang tanah berdasarkan ketentuan standar pelayanan ATR/BPN.
Untuk permohonan pengukuran bidang tanah hingga terbit Peta Bidang Tanah, jangka waktu penyelesaian berdasarkan luas bidang tanah adalah:
Luas Bidang Tanah Standar Waktu Penyelesaian
Sampai dengan 200 hektare Paling lama 15 hari kerja
Lebih dari 200 hektare Paling lama 20 hari kerja
Selain jangka waktu tersebut, permohonan didaftarkan untuk diproses paling lama 3 jam sejak diterima.
Apabila persyaratan permohonan belum lengkap, Kantor Pertanahan akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Perhitungan jangka waktu penyelesaian dilakukan setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat perbedaan antara mekanisme Pengukuran Terjadwal dengan pelayanan pengukuran berdasarkan standar pelayanan pada permohonan biasa.
Apa Saja yang Dapat Memengaruhi Pelaksanaan Pengukuran?
Standar waktu layanan tidak terlepas dari kondisi administrasi maupun kondisi di lapangan. Dalam pelaksanaan Pengukuran Terjadwal, pengukuran dapat tidak dilaksanakan antara lain apabila:
Batas fisik tidak jelas atau patok hilang;
Pemohon dan/atau saksi batas tidak hadir pada waktu yang telah dipilih;
Lokasi sulit atau tidak dapat dijangkau;
Terkendala cuaca atau keamanan;
Terdapat sengketa atau tumpang tindih hak/klaim;
Tanah berada dalam sita atau perkara pengadilan; atau
Status hukum tanah belum jelas, antara lain tanah ulayat/adat, kawasan hutan, atau kawasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam proses pengolahan dan verifikasi, terdapat kemungkinan diperlukan perbaikan apabila ditemukan permasalahan pada data atau pemetaan.
Peran Pemohon untuk Mendukung Kepastian Waktu
Kepastian waktu pelayanan tidak hanya bergantung pada petugas dan sistem pelayanan. Kesiapan pemohon juga menjadi bagian penting dalam keberhasilan Pengukuran Terjadwal.
Agar proses berjalan lancar, pemohon diharapkan:
Melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan;
Memasang tanda batas permanen pada bidang tanah;
Memastikan pemilik tanah yang berbatasan siap hadir pada saat pengukuran;
Menunjukkan lokasi tanah dengan jelas, termasuk melalui share location;
Menyediakan foto patok atau batas bidang tanah sesuai kebutuhan;
Mencantumkan nomor WhatsApp dan/atau email yang aktif;
Melakukan pembayaran SPS sesuai batas waktu; dan
Hadir pada jadwal pengukuran yang telah dipilih.
Kelengkapan dokumen, kesiapan batas tanah, serta kehadiran pemohon dan pihak yang berbatasan akan membantu petugas melaksanakan pengukuran sesuai jadwal.
Pengukuran Terjadwal, Kepastian Waktu bagi Masyarakat
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu langkah transformasi pelayanan pertanahan untuk menghadirkan kepastian waktu dan kepastian proses bagi masyarakat.
Dengan masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah paling lama 5 hari setelah pengukuran, layanan ini ditargetkan dapat diselesaikan kurang dari 12 hari.
Namun, 7 hari bukan berarti masyarakat harus selalu menunggu selama itu. Apabila tersedia jadwal lebih cepat, pengukuran dapat dilaksanakan lebih awal. Secara nasional, masa tunggu pengukuran saat ini bahkan telah mencapai rata-rata 0–1 hari.
Melalui penerapan prinsip First In, First Out (FIFO), penjadwalan melalui sistem, serta tahapan pelayanan yang jelas, Pengukuran Terjadwal diharapkan mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih pasti, transparan, dan terukur bagi masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan layanan ini merupakan tanggung jawab bersama. Kantor Pertanahan memastikan proses berjalan sesuai mekanisme, sementara masyarakat memastikan persyaratan, batas tanah, pembayaran, dan kehadiran telah dipersiapkan dengan baik.
Pengukuran Terjadwal: Jadwal Lebih Pasti, Proses Lebih Terukur, Pelayanan Semakin Mudah.
RIA


0 Komentar