Padang, Kawasansumbar.com -- Tanah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan memerlukan perhatian khusus dalam proses survei, pengukuran, dan pemetaan. Kondisi tersebut bukan berarti tanah tidak dapat diukur, tetapi perlu dilakukan pemeriksaan yang cermat agar posisi, batas, luas, serta hubungan bidang tanah dengan kawasan hutan dapat diketahui secara tepat.
Hal yang paling penting untuk dipahami adalah:
Tanah yang berbatasan dengan kawasan hutan berbeda dengan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Perbedaan ini penting karena pengukuran bidang tanah merupakan bagian dari kegiatan pertanahan, sedangkan penetapan dan pemantapan kawasan hutan mengikuti mekanisme di bidang kehutanan.
Dalam ketentuan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.
Mengapa Tanah yang Berbatasan dengan Kawasan Hutan Memerlukan Perhatian Khusus?
Ketika sebuah bidang tanah berada tepat di sebelah kawasan hutan, terdapat dua informasi spasial yang perlu dipahami secara jelas:
Batas bidang tanah
dan
Batas kawasan hutan.
Keduanya bukan merupakan hal yang sama.
Batas bidang tanah berkaitan dengan objek pertanahan yang diukur dan dipetakan dalam kegiatan pertanahan. Sementara itu, batas kawasan hutan merupakan bagian dari proses pengukuhan kawasan hutan.
Karena itu, apabila bidang tanah berada di sekitar kawasan hutan, data bidang tanah perlu dilihat bersama dengan data atau peta kawasan hutan yang resmi.
Hal ini penting untuk mencegah kesalahan dalam menentukan posisi bidang tanah maupun kesalahan dalam memahami status kawasan.
Apa yang Harus Dipastikan Sebelum Pengukuran?
Sebelum pengukuran dilakukan, beberapa hal perlu diperhatikan.
1. Identitas dan dokumen pemohon
Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan jenis layanan pengukuran yang diajukan.
2. Dasar penguasaan atau perolehan tanah
Dokumen mengenai perolehan atau penguasaan tanah perlu disiapkan sesuai status dan jenis pelayanan.
3. Lokasi dan batas bidang tanah
Lokasi bidang tanah harus dapat diidentifikasi dan batas-batasnya perlu dipersiapkan sesuai ketentuan.
4. Data spasial
Apabila lokasi berdekatan dengan kawasan hutan, data spasial yang tersedia perlu diperhatikan untuk melihat hubungan antara bidang tanah dan kawasan hutan.
5. Kondisi khusus bidang tanah
Apabila terdapat indikasi bahwa bidang tanah tidak hanya berbatasan tetapi sebagian atau seluruhnya berada di dalam kawasan hutan, kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Apa Saja Syarat yang Perlu Disiapkan?
Persyaratan pengukuran tidak semata-mata ditentukan karena tanah tersebut berbatasan dengan kawasan hutan. Persyaratan mengikuti jenis pelayanan, status tanah, dan kondisi objek yang dimohonkan.
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan dapat meliputi:
Permohonan pengukuran sesuai jenis layanan;
Identitas pemohon;
Bukti perolehan tanah atau alas hak sesuai status tanah;
Peta atau sketsa lokasi;
Tanda batas bidang tanah;
Dokumen pernyataan terkait pemasangan tanda batas apabila dipersyaratkan; dan
Dokumen lain sesuai jenis layanan dan kondisi bidang tanah.
Penting: tanah yang hanya berbatasan dengan kawasan hutan tidak otomatis harus memiliki dokumen pelepasan kawasan hutan.
Dokumen mengenai status atau pelepasan kawasan hutan menjadi relevan apabila berdasarkan pemeriksaan ternyata objek memiliki hubungan dengan kawasan hutan yang memerlukan penyelesaian sesuai ketentuan.
Bagaimana Pelaksanaan Pengukurannya?
1. Pemeriksaan Dokumen dan Data
Tahap awal adalah pemeriksaan dokumen permohonan dan data yang tersedia.
Petugas dapat memeriksa:
Identitas pemohon;
Alas hak atau bukti perolehan;
Lokasi objek;
Data bidang tanah;
Peta atau sketsa;
Data spasial; dan
Dokumen pendukung lainnya.
Tujuannya untuk memastikan objek yang dimohonkan dapat diidentifikasi dan persyaratan pelayanan terpenuhi.
2. Identifikasi Hubungan dengan Kawasan Hutan
Jika bidang tanah berada di dekat atau berbatasan dengan kawasan hutan, posisi bidang tanah perlu dibandingkan dengan data atau peta kawasan hutan yang resmi.
Hal ini penting karena kondisi fisik di lapangan saja tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan status kawasan hutan.
Misalnya, masyarakat melihat bahwa di suatu lokasi terdapat banyak pohon kemudian menyimpulkan bahwa lokasi tersebut pasti kawasan hutan.
Sebaliknya, apabila terdapat bangunan atau kebun, bukan berarti lokasi tersebut otomatis berada di luar kawasan hutan.
Status kawasan harus dilihat berdasarkan data dan ketentuan resmi.
Dalam sistem pengukuhan kawasan hutan, teknologi koordinat geografis, satelit, dan penginderaan jauh juga dapat dimanfaatkan dalam berbagai tahapan pengukuhan kawasan hutan.
3. Penetapan dan Pemasangan Tanda Batas
Batas bidang tanah merupakan bagian penting dalam pengukuran.
Pemohon perlu memastikan tanda batas bidang tanah telah dipasang sesuai ketentuan. Pihak yang berbatasan dapat dilibatkan sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila salah satu sisi bidang tanah berbatasan dengan kawasan hutan, batas tersebut perlu mendapat perhatian khusus agar tidak terjadi kesalahan posisi.
Jika diperlukan berdasarkan kondisi lapangan dan data yang diperoleh, dapat dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.
4. Pelaksanaan Pengukuran
Setelah persyaratan dan batas bidang tanah terpenuhi, petugas melaksanakan pengukuran sesuai ketentuan teknis.
Pengukuran bertujuan memperoleh informasi mengenai:
Posisi bidang tanah;
Batas bidang tanah;
Luas;
Bentuk bidang;
Koordinat; dan
Informasi spasial lainnya yang diperlukan.
Dalam kondisi berbatasan dengan kawasan hutan, hasil pengukuran dapat dilihat bersama dengan data kawasan hutan untuk memastikan hubungan spasial kedua objek tersebut.
5. Pemeriksaan Hasil Pengukuran
Setelah pengukuran selesai, hasilnya diolah dan diperiksa.
Apabila tidak ditemukan persoalan terkait batas dan status objek, proses pelayanan dilanjutkan sesuai jenis layanan yang diajukan.
Namun, apabila ditemukan indikasi bahwa bidang tanah bersinggungan atau berada di dalam data kawasan hutan, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apakah Tanah yang Berbatasan dengan Kawasan Hutan Bisa Diukur?
Pada prinsipnya dapat diajukan untuk pengukuran sepanjang persyaratan pelayanan terpenuhi dan tidak terdapat hal yang menghalangi pelaksanaan pelayanan.
Namun, perlu dipahami bahwa pengukuran bidang tanah tidak sama dengan penetapan status kawasan hutan.
Pengukuran bertujuan mengetahui posisi, batas, dan luas suatu bidang tanah.
Sementara itu, pengukuhan kawasan hutan memiliki tahapan tersendiri, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
Oleh karena itu:
Hasil pengukuran bidang tanah tidak dengan sendirinya mengubah status kawasan hutan.
Demikian pula, pengukuran tidak otomatis memberikan hak atas tanah apabila objek ternyata berada dalam kawasan hutan.
Bagaimana Jika Bidang Tanah Diduga Masuk Kawasan Hutan?
Ini merupakan kondisi yang berbeda dengan sekadar berbatasan dengan kawasan hutan.
Apabila dari pemeriksaan data terdapat indikasi bahwa sebagian atau seluruh bidang tanah berada dalam kawasan hutan, status dan riwayat kawasan perlu diteliti lebih lanjut.
Masyarakat tidak sebaiknya menyimpulkan sendiri bahwa tanah tersebut berada di luar kawasan hutan hanya karena:
Sudah lama dikuasai;
Sudah ada bangunan;
Sudah ditanami;
Ada bukti transaksi; atau
Masyarakat menganggap batas kawasan berada di tempat lain.
Sebaliknya, keberadaan vegetasi atau kondisi alami di lapangan juga tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa suatu lokasi merupakan kawasan hutan.
Penetapan kawasan hutan didasarkan pada mekanisme dan data resmi. PP Nomor 23 Tahun 2021 mengatur bahwa kawasan hutan ditetapkan Menteri berdasarkan antara lain berita acara tata batas dan peta tata batas yang telah temu gelang.
Siapa yang Menangani Aspek Kawasan Hutan?
Dalam persoalan seperti ini, penting untuk membedakan kewenangan antarinstansi.
ATR/BPN
Berperan dalam urusan pertanahan, termasuk kegiatan survei, pengukuran, pemetaan, pendaftaran tanah, dan pelayanan pertanahan sesuai kewenangannya.
Kementerian Kehutanan
Menangani aspek kawasan hutan, termasuk penyelenggaraan kehutanan dan proses pengukuhan kawasan hutan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan merupakan bagian dari mekanisme kehutanan.
Dengan demikian, apabila persoalannya menyangkut posisi bidang tanah, aspek pertanahan menjadi penting. Apabila persoalannya menyangkut status atau batas kawasan hutan, aspek kehutanan juga harus diperhatikan.
Bagaimana Jika Terjadi Perbedaan Data?
Dalam praktiknya, dapat ditemukan kondisi ketika data bidang tanah dan data kawasan hutan menunjukkan informasi yang perlu diklarifikasi.
Misalnya, pada peta terlihat bidang tanah berada di luar kawasan hutan, tetapi terdapat indikasi perbedaan posisi dengan data kawasan hutan.
Dalam kondisi seperti itu, jangan langsung menyimpulkan bahwa salah satu data pasti salah.
Perlu dilakukan:
Pemeriksaan dokumen;
Pemeriksaan data spasial;
Pengecekan posisi dan koordinat;
Verifikasi lapangan apabila diperlukan; dan
Koordinasi dengan instansi yang berwenang terhadap masing-masing data.
Pendekatan tersebut diperlukan agar penyelesaian didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah Harus Ada Pelepasan Kawasan Hutan?
Tidak setiap tanah yang berbatasan dengan kawasan hutan membutuhkan pelepasan kawasan hutan.
Pelepasan kawasan hutan menjadi persoalan apabila objek memang memiliki status atau posisi yang berkaitan dengan kawasan hutan dan memenuhi kondisi yang diatur dalam ketentuan kehutanan.
Karena itu, jangan menyamakan:
“Tanah berbatasan dengan kawasan hutan”
dengan:
“Tanah berasal dari atau berada di dalam kawasan hutan.”
Keduanya merupakan kondisi yang berbeda dan konsekuensi hukumnya juga dapat berbeda.
Dalam kondisi penguasaan tanah di dalam kawasan hutan negara, PP Nomor 23 Tahun 2021 mengatur adanya mekanisme penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, termasuk melalui perubahan peruntukan atau fungsi kawasan hutan dan mekanisme lainnya sesuai ketentuan.
Contoh Sederhana
Misalnya, Pak Budi memiliki sebidang tanah seluas 1 hektare.
Di sebelah utara tanah tersebut terdapat kawasan hutan.
Kondisinya:
Tanah Pak Budi
⬇️
Batas bidang tanah
⬇️
Kawasan Hutan
Pak Budi ingin mengajukan pengukuran.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan kawasan hutan di sebelah tanah tidak otomatis membuat tanah Pak Budi tidak dapat diukur.
Petugas tetap perlu memeriksa dokumen, batas bidang, data pertanahan, serta data kawasan hutan yang relevan.
Namun, apabila ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terdapat indikasi bahwa sebagian tanah Pak Budi berada di dalam kawasan hutan, persoalannya menjadi berbeda.
Status tersebut perlu diteliti berdasarkan data dan ketentuan kehutanan, bukan diselesaikan hanya dengan melakukan pengukuran.
Apa yang Sebaiknya Disiapkan Masyarakat?
Sebelum mengajukan pengukuran tanah yang berbatasan dengan kawasan hutan, masyarakat sebaiknya:
1. Melengkapi dokumen
Siapkan persyaratan sesuai jenis layanan.
2. Memasang tanda batas
Pastikan batas bidang tanah dapat ditunjukkan dengan jelas.
3. Mengetahui lokasi secara pasti
Peta, sketsa, koordinat, atau informasi lokasi dapat membantu proses identifikasi.
4. Menyampaikan riwayat tanah dengan benar
Jika terdapat riwayat penguasaan atau permasalahan terkait kawasan hutan, sampaikan secara terbuka.
5. Tidak menentukan sendiri status kawasan
Jangan menyimpulkan status kawasan hutan hanya berdasarkan kondisi fisik di lapangan.
6. Mengikuti hasil pemeriksaan
Apabila ditemukan indikasi persoalan kawasan hutan, ikuti mekanisme dan arahan instansi yang berwenang.
Kesimpulan
Tanah yang berbatasan dengan kawasan hutan pada prinsipnya dapat diajukan untuk pengukuran sepanjang persyaratan pelayanan terpenuhi dan tidak terdapat hal yang menghalangi prosesnya.
Namun, kondisi tersebut memerlukan perhatian khusus karena batas bidang tanah dan batas kawasan hutan merupakan dua hal yang berbeda.
Pengukuran bidang tanah bertujuan memperoleh informasi mengenai posisi, batas, dan luas bidang tanah, sedangkan pengukuhan kawasan hutan mengikuti mekanisme tersendiri dalam bidang kehutanan. Pengukuhan kawasan hutan mencakup penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
Karena itu, hal yang paling penting adalah membedakan:
Tanah yang hanya berbatasan dengan kawasan hutan
dengan
tanah yang diduga berada di dalam kawasan hutan.
Jika hanya berbatasan, masyarakat dapat mengajukan pengukuran sesuai persyaratan pelayanan.
Jika terdapat indikasi masuk kawasan hutan, maka status dan batas kawasan perlu diperiksa berdasarkan data resmi dan mekanisme kehutanan yang berlaku.
Jadi, pengukuran tanah bukanlah proses untuk menentukan atau mengubah status kawasan hutan. Pengukuran adalah bagian dari proses pertanahan, sedangkan kepastian mengenai kawasan hutan mengikuti mekanisme kehutanan.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman dan dapat mengikuti proses pengukuran tanah secara lebih tepat, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
RIA


0 Komentar