Akses Konfirmasi RSUD Ahmad Darwis Suliki Dikeluhkan, H. Tasrif: Pejabat Publik Tak Boleh Tutup Diri dari Wartawan


 KAWASANSUMBAR.COM

LIMA PULUH KOTA | (sumbar) Akses wartawan untuk memperoleh keterangan resmi dari jajaran pimpinan RSUD Ahmad Darwis Suliki dinilai tertutup. Direktur RSUD Ahmad Darwis Suliki, dr. Ratmi, serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Muhammad Rizal, disebut sulit dihubungi saat awak media meminta penjelasan terkait sejumlah program Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang berlangsung di rumah sakit tersebut.

Keluhan ini disampaikan wartawan media Kawasan Sumbar, Dendi, Selasa (22/9). Ia menjelaskan, upaya konfirmasi dilakukan guna memperoleh keterangan terkait program-program pemerintah yang dinilai penting untuk diketahui publik.

"Saya hubungi Direkturnya, dr. Ratmi, pesan WhatsApp tidak dibalas, ditelepon juga tidak diangkat. Begitu juga Kabid Sarana dan Prasarana Muhammad Rizal, seolah mengikuti langkah yang sama. Dua Kabid lainnya dapat dihubungi, namun saya tetap memerlukan keterangan dari pihak pimpinan yang belum merespons," ungkapnya.

Dendi menegaskan, konfirmasi tersebut merupakan bagian dari prinsip jurnalistik agar pemberitaan tersaji lengkap, berimbang, dan akuntabel.

Sulitnya akses informasi ini memantik tanggapan tokoh masyarakat H. Tasrif, S.H. Ia menilai pejabat publik tidak seharusnya menutup saluran komunikasi, terutama ketika pertanyaan yang diajukan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Jangan sampai pejabatnya justru menutup diri. Bisa jadi ada hal yang takut dikulik terkait kinerja dan penggunaan anggaran. Bupati atau wakilnya perlu menegur pejabat dengan sikap seperti ini," ujar H. Tasrif.

Menurutnya, insan pers memegang peranan penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, pengelola fasilitas pelayanan publik wajib membangun keterbukaan. Terlebih informasi yang menyangkut pelayanan kesehatan, sarana-prasarana, program kerja, serta penggunaan anggaran daerah adalah ranah kepentingan publik.

"Jangan menjadikan sulit dikonfirmasi sebagai kebiasaan. Jika memang ada yang belum dapat disampaikan, jelaskan alasannya. Jangan membiarkan wartawan menunggu tanpa kejelasan," tegasnya.

H. Tasrif mengingatkan bahwa keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada asasnya, informasi milik badan publik terbuka untuk diakses, kecuali jenis informasi yang secara tegas dikecualikan peraturan. Masyarakat memiliki jalur resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mekanisme keberatan hingga penyelesaian sengketa informasi.

Di sisi lain, ia juga mengimbau rekan-rekan wartawan untuk tetap memegang teguh kode etik jurnalistik.

"Wartawan juga harus profesional. Jangan memaksa narasumber jika memang ada penolakan. Bekerjalah dengan cerdas dalam setiap liputan," pesannya.

Lebih jauh, H. Tasrif menegaskan bahwa inti persoalannya bukan sekadar soal membalas pesan atau mengangkat telepon, melainkan bagaimana pemerintah menjamin transparansi informasi pelayanan publik. Ketika yang dibahas menyangkut program kerja, pelayanan kesehatan, dan pengelolaan keuangan negara, rakyat berhak mendapat penjelasan yang terbuka.

"Pejabat boleh saja tidak menjawab jika ada alasan hukum yang sah. Namun jika menyangkut kepentingan umum, komunikasi tidak boleh dipersulit. Wartawan bertanya atas nama publik. Pejabat menjawab untuk publik. Dan uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat," pungkasnya.

 #Dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto