Kawasansumbar.com -- Mengenal Peran, Wilayah Kerja, Tugas, dan Kedudukan Keduanya di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
Pernah mendengar istilah Kepala Kantor Wilayah BPN (Kakanwil BPN) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah), tetapi masih bingung apa perbedaannya?
Keduanya sama-sama merupakan pimpinan pada instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi memiliki wilayah kerja, kedudukan, serta ruang lingkup tugas yang berbeda.
Perbedaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Peraturan ini ditetapkan pada 10 Agustus 2026 dan mencabut Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2020.
1. Kakanwil BPN Memimpin di Tingkat Provinsi
Kepala Kantor Wilayah BPN memimpin Kantor Wilayah BPN, yaitu instansi vertikal BPN yang berada di tingkat provinsi.
Dalam Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2026, Kantor Wilayah BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN. Kantor Wilayah BPN dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah BPN.
Wilayah kerja Kakanwil mencakup satu provinsi. Sebagai contoh, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat memiliki wilayah kerja Provinsi Sumatera Barat.
Apa yang dikerjakan Kakanwil?
Kakanwil tidak hanya mengurus pelaksanaan kegiatan di Kantor Wilayah, tetapi juga memiliki peran dalam koordinasi dan pembinaan Kantor Pertanahan yang berada di wilayah provinsinya.
Fungsi Kantor Wilayah BPN antara lain meliputi:
koordinasi, pembinaan, dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta pelaporan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan;
koordinasi dan pembinaan kegiatan survei dan pemetaan;
penetapan hak dan pendaftaran tanah;
landreform dan pemberdayaan tanah masyarakat;
penataan tanah dan tata ruang;
pengadaan dan pengembangan pertanahan;
penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;
pengendalian dan penertiban penguasaan serta pemilikan tanah;
penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan;
koordinasi reformasi birokrasi dan penyelesaian tindak lanjut pengaduan;
pembinaan kepatuhan internal dan manajemen risiko; serta
pemantauan dan evaluasi kegiatan pertanahan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dalam wilayahnya.
Sederhananya, Kakanwil memiliki peran koordinatif dan pembinaan dalam lingkup satu provinsi.
2. Kepala Kantor Pertanahan Memimpin di Tingkat Kabupaten/Kota
Berbeda dengan Kakanwil, Kepala Kantor Pertanahan memimpin Kantor Pertanahan yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Kantor Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Kepala Kantor Wilayah BPN. Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Pertanahan.
Dengan demikian, secara sederhana hubungan kedudukannya dapat digambarkan:
Menteri/Kepala BPN
↓
Kepala Kantor Wilayah BPN – tingkat Provinsi
↓
Kepala Kantor Pertanahan – tingkat Kabupaten/Kota
Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPN di kabupaten/kota yang bersangkutan.
3. Kalau Begitu, Apa Saja Tugas Kepala Kantor Pertanahan?
Kantor Pertanahan melaksanakan berbagai kegiatan pertanahan secara langsung di wilayah kabupaten/kota.
Fungsinya meliputi:
penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan;
pelaksanaan survei dan pemetaan;
pelaksanaan penetapan hak dan pendaftaran tanah;
pelaksanaan penataan dan pemberdayaan;
pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
pelaksanaan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan;
modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik;
reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan; serta
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan.
Jadi, apabila masyarakat membutuhkan layanan pertanahan di suatu kabupaten/kota, Kantor Pertanahan menjadi unit kerja BPN yang berada langsung di wilayah tersebut.
4. Apa Perbedaan Keduanya?
Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingannya:
Aspek Kepala Kantor Wilayah BPN Kepala Kantor Pertanahan
Wilayah kerja Provinsi Kabupaten/Kota
Memimpin Kantor Wilayah BPN Kantor Pertanahan
Kedudukan Instansi vertikal BPN tingkat provinsi Instansi vertikal BPN tingkat kabupaten/kota
Tanggung jawab Kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Kepada Menteri/Kepala melalui Kepala Kantor Wilayah BPN
Peran utama Koordinasi, pembinaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dalam wilayah provinsi Pelaksanaan tugas dan fungsi BPN dalam wilayah kabupaten/kota
Hubungan dengan Kantor Pertanahan Melakukan koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi Melaksanakan kegiatan pertanahan di wilayah kerjanya
Jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II.a Jabatan Administrator/Eselon III.a
Kedudukan jabatan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 55 Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2026. Kepala Kantor Wilayah BPN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.a, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan merupakan Jabatan Administrator atau eselon III.a. Keduanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala.
5. Kakanwil Bukan Sekadar “Kepala Kantor yang Lebih Besar”
Salah satu hal yang penting dipahami adalah bahwa perbedaan Kakanwil dan Kakantah bukan hanya soal ukuran kantor.
Perbedaan utamanya terletak pada level wilayah dan fungsi organisasi.
Kakanwil berada pada level provinsi dengan fungsi yang lebih kuat pada koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas Kantor Pertanahan di wilayahnya.
Sementara itu, Kakantah berada pada level kabupaten/kota dengan fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi BPN di wilayah kerja Kantor Pertanahan.
Hal ini juga terlihat dari struktur organisasi Kantor Wilayah BPN yang terdiri atas Bagian Tata Usaha dan lima bidang, yaitu Bidang Survei dan Pemetaan; Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran; Bidang Penataan dan Pemberdayaan; Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan; serta Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Sedangkan Kantor Pertanahan memiliki struktur berdasarkan tipologi Kantor Pertanahan, yaitu Tipe A, B, C, dan D.
6. Mengapa Ada Tipe A, B, C, dan D?
Menariknya, tidak semua Kantor Pertanahan memiliki struktur organisasi yang sama.
Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan empat tipe Kantor Pertanahan, yaitu:
Tipe A
Tipe B
Tipe C
Tipe D
Penentuan tipe tersebut dilakukan berdasarkan pedoman tipologi yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Tipologi Kantor Pertanahan.
Perbedaan tersebut kemudian memengaruhi susunan organisasi Kantor Pertanahan. Misalnya, Kantor Pertanahan Tipe A memiliki enam Seksi Wilayah, sedangkan Tipe B memiliki lima, Tipe C memiliki empat, dan Tipe D memiliki tiga Seksi Wilayah.
7. Jadi, Siapa yang Membina Kantor Pertanahan?
Dalam struktur organisasi yang ditetapkan Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2026, Kantor Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
Di sisi lain, Kantor Wilayah BPN mempunyai fungsi koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pertanahan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di wilayahnya.
Karena itu, hubungan Kakanwil dan Kakantah dapat dipahami sebagai hubungan koordinasi dan pembinaan dalam satu kesatuan organisasi, bukan sebagai dua kantor yang berdiri sendiri-sendiri.
8. Contoh Sederhana di Sumatera Barat
Agar lebih mudah dibayangkan:
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat
➡️ wilayah kerja: Provinsi Sumatera Barat
Di bawah lingkup wilayah tersebut terdapat Kantor Pertanahan yang melaksanakan tugas pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Artinya:
Kakanwil BPN Sumatera Barat
➡️ cakupan kerja: seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat
Sedangkan:
Kepala Kantor Pertanahan
➡️ cakupan kerja: kabupaten/kota masing-masing
Dengan demikian, ketika berbicara mengenai penyelenggaraan tugas pertanahan pada skala provinsi, peran Kakanwil menjadi sangat penting. Sementara untuk pelaksanaan tugas pertanahan pada skala kabupaten/kota, peran Kakantah menjadi ujung tombak di wilayah kerjanya.
Kesimpulan
Kakanwil dan Kakantah sama-sama pimpinan BPN, tetapi berada pada tingkatan wilayah yang berbeda.
Kakanwil BPN memimpin Kantor Wilayah BPN di tingkat provinsi, dengan peran antara lain melakukan koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan di wilayahnya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan memimpin Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota, dengan fokus melaksanakan tugas dan fungsi BPN secara langsung dalam wilayah kerjanya.
Jadi, gampangnya:
Kakanwil = memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan tugas BPN dalam lingkup provinsi.
Kakantah = memimpin pelaksanaan tugas BPN dalam lingkup kabupaten/kota.
Keduanya memiliki peran yang saling terhubung untuk memastikan pelayanan dan penyelenggaraan pertanahan berjalan efektif dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan pengarahan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Sumber: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Peraturan ini ditetapkan pada 10 Agustus 2026.
RIA


0 Komentar