Kawasansumbar.com -- Dalam proses pelayanan pertanahan, kegiatan pengukuran merupakan salah satu tahapan penting. Dari pengukuran inilah diperoleh data mengenai letak, batas, bentuk, hingga luas suatu bidang tanah yang selanjutnya menjadi bagian dari data pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat menjumpai petugas ukur yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Asisten Surveyor Kadaster (ASK). Keduanya dapat terlibat dalam kegiatan survei dan pengukuran bidang tanah.
Lantas, apakah petugas ukur ASN dan ASK merupakan hal yang sama?
Jawabannya, tidak sepenuhnya sama. Perbedaannya terutama terletak pada status, kedudukan, serta ruang lingkup tugas dan kewenangan yang dijalankan.
Mengenal Petugas Ukur ASN dan ASK
Petugas ukur ASN merupakan pegawai pemerintah yang berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam menjalankan tugasnya, petugas ukur ASN melaksanakan pekerjaan kedinasan sesuai dengan jabatan, penugasan, serta ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, ASK atau Asisten Surveyor Kadaster merupakan tenaga yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan survei dan pengukuran pertanahan. Dalam menjalankan pekerjaannya, ASK bekerja sesuai kompetensi, lisensi atau penugasan yang dimiliki serta ruang lingkup pekerjaan yang diberikan.
Dengan demikian, penyebutan ASK tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan ASN.
Namun demikian, ASK juga tidak tepat apabila dianggap sebagai tenaga tanpa kompetensi. Dalam kegiatan survei dan pengukuran, kompetensi, sertifikasi atau lisensi, serta penugasan menjadi bagian penting yang menentukan ruang lingkup pekerjaan yang dapat dilaksanakan.
Apa Perbedaan Petugas Ukur ASN dengan ASK?
Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
Aspek Petugas Ukur ASN ASK
Kepanjangan Aparatur Sipil Negara Asisten Surveyor Kadaster
Status Pegawai pemerintah sebagai PNS atau PPPK Tenaga pendukung/mitra dalam kegiatan survei dan pemetaan sesuai status penugasannya
Kedudukan Menjalankan tugas kedinasan sesuai jabatan dan penugasan Melaksanakan pekerjaan sesuai kompetensi, lisensi atau penugasan yang berlaku
Kegiatan Pengukuran, pemeriksaan, pengolahan data dan tugas teknis lainnya sesuai kewenangan Membantu pelaksanaan survei, pengukuran dan pengumpulan data sesuai lingkup tugas
Tanggung jawab Sesuai jabatan, penugasan dan ketentuan kedinasan Sesuai ruang lingkup pekerjaan dan ketentuan penugasan
Dari tabel tersebut terlihat bahwa perbedaan utama bukan semata-mata pada siapa yang membawa alat ukur atau turun ke lapangan. Yang lebih penting adalah status dan dasar penugasan yang melekat pada masing-masing petugas.
Apakah ASN dan ASK Sama-Sama Bisa Melakukan Pengukuran?
Dalam kegiatan pelayanan pertanahan, ASN maupun ASK dapat terlibat dalam pekerjaan survei dan pengukuran. Akan tetapi, keterlibatan dalam suatu pekerjaan tidak otomatis berarti bahwa keduanya mempunyai kewenangan yang sama pada seluruh tahapan.
Dalam kegiatan pengukuran tanah terdapat beberapa pekerjaan yang perlu dibedakan, antara lain:
melaksanakan pengukuran dan pengambilan data di lapangan;
melakukan pemeriksaan terhadap data hasil pengukuran;
melakukan pengolahan data hasil pengukuran; dan
menandatangani atau mengesahkan dokumen hasil pengukuran.
Setiap tahapan tersebut memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, kewenangan tidak cukup dilihat hanya dari status seseorang sebagai ASN atau ASK, tetapi juga harus memperhatikan jabatan, kompetensi, sertifikasi atau lisensi, serta penugasan yang berlaku.
Hal ini penting dipahami agar masyarakat tidak menyimpulkan bahwa setiap orang yang melakukan pengukuran di lapangan otomatis memiliki kewenangan yang sama dalam seluruh proses administrasi pertanahan.
Mengapa Ada ASK dalam Kegiatan Pengukuran Pertanahan?
Kegiatan survei dan pemetaan pertanahan membutuhkan dukungan sumber daya manusia dengan kompetensi teknis yang sesuai. Dalam pelaksanaannya, ASK dapat membantu kegiatan survei, pengukuran, dan pengumpulan data sesuai dengan ruang lingkup tugas yang diberikan.
Dengan adanya pembagian tugas tersebut, pekerjaan di lapangan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila masyarakat bertemu dengan petugas yang melaksanakan pengukuran dan diketahui berstatus ASK, hal tersebut tidak serta-merta berarti kegiatan pengukuran dilakukan oleh tenaga yang tidak memiliki kompetensi.
Yang perlu diperhatikan adalah apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kompetensi, lisensi atau penugasan yang berlaku.
Jangan Hanya Melihat Status Petugas
Ada satu hal yang sering menimbulkan salah persepsi di masyarakat: menganggap bahwa status ASN otomatis menentukan seluruh kewenangan seseorang dalam pekerjaan pengukuran.
Padahal, dalam kegiatan teknis pertanahan, terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab yang harus dilihat secara utuh.
Begitu pula sebaliknya, status sebagai ASK tidak berarti seseorang dapat menjalankan seluruh tahapan pekerjaan pengukuran tanpa batas. Ruang lingkup pekerjaan tetap mengikuti kompetensi, sertifikasi atau lisensi, serta penugasan yang diberikan.
Jadi, yang perlu dilihat bukan hanya “siapa yang mengukur?”, tetapi juga “dalam kapasitas apa pekerjaan tersebut dilakukan dan berdasarkan penugasan apa?”
Dasar Hukum
Kerangka mengenai pelaksanaan kegiatan survei dan pengukuran, termasuk Surveyor Berlisensi, antara lain dapat dirujuk pada:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam melihat kedudukan dan pelaksanaan kegiatan survei dan pengukuran sesuai dengan kompetensi serta kewenangan yang diberikan.
Jadi, Apa Bedanya?
Petugas ukur ASN dan ASK sama-sama dapat terlibat dalam kegiatan survei dan pengukuran pertanahan, tetapi keduanya memiliki perbedaan dari sisi status, kedudukan, serta ruang lingkup tugas dan kewenangan.
Petugas ukur ASN merupakan pegawai pemerintah yang melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan penugasan kedinasannya. Sementara ASK merupakan tenaga pendukung dalam kegiatan survei dan pemetaan yang bekerja berdasarkan kompetensi, lisensi atau penugasan yang berlaku.
Yang paling penting, pelaksanaan pengukuran tidak hanya dilihat dari siapa yang turun ke lapangan, tetapi juga dari kompetensi, penugasan, dan kewenangan pada setiap tahapan pekerjaan.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat melihat proses pengukuran tanah secara lebih tepat dan tidak lagi menyamakan status kepegawaian dengan kewenangan teknis dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan.
RIA


0 Komentar