Sumbar, Kawasansumbar.com -- Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu memastikan pengaduan yang disampaikan telah dilengkapi dengan informasi dan dokumen yang diperlukan.
Kelengkapan berkas penting agar pengaduan dapat dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terdapat beberapa persyaratan yang perlu disertakan dalam pengaduan.
Berkas yang Harus Dilengkapi
1. Identitas Pengadu atau Kuasa
Pengadu perlu menyampaikan identitas yang paling sedikit memuat:
Nama orang atau nama institusi/lembaga;
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Alamat; dan
Nomor telepon/handphone.
Identitas diperlukan agar pengadu dapat dihubungi apabila diperlukan informasi tambahan dalam proses penanganan pengaduan.
2. Surat Kuasa Apabila Pengaduan Dikuasakan
Apabila pengaduan disampaikan melalui pihak lain atau kuasa, pengadu perlu melampirkan surat kuasa.
Surat kuasa diperlukan untuk menunjukkan bahwa pihak yang menyampaikan pengaduan memang memperoleh kewenangan dari pihak yang diwakilinya.
3. Uraian Kronologis Pengaduan
Pengadu perlu menyampaikan uraian kronologis pengaduan secara jelas.
Kronologis sebaiknya menjelaskan kejadian secara berurutan, mulai dari peristiwa yang terjadi, pelayanan atau tindakan yang dipermasalahkan, pihak yang terkait, hingga alasan pengadu menyampaikan pengaduan.
Semakin jelas kronologis yang disampaikan, semakin mudah petugas memahami substansi pengaduan dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
4. Data Hubungan Hukum dengan Objek yang Diadukan
Untuk pengaduan yang berkaitan dengan hak atas tanah, pengadu perlu menyertakan data yang menunjukkan hubungan hukum antara pengadu dengan objek yang diadukan.
Dokumen atau data tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan pengadu dengan tanah yang menjadi objek pengaduan.
Bagaimana Jika Pengaduan Berkaitan dengan Kasus Pertanahan?
Apabila pengaduan berkaitan dengan Kasus Pertanahan, terdapat persyaratan tambahan.
Dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022, Kasus Pertanahan didefinisikan sebagai sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian, Kantor Wilayah, atau Kantor Pertanahan untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pengaduan yang terkait dengan Kasus Pertanahan, selain persyaratan umum di atas, perlu dilengkapi:
1. Data Pendukung atau Bukti Penguasaan/Kepemilikan Tanah
Pengadu perlu melampirkan data pendukung atau bukti yang berkaitan dengan penguasaan atau kepemilikan tanah.
2. Data Pendukung Lainnya atas Objek Sengketa atau Konflik
Dokumen lain yang berkaitan dengan tanah yang menjadi objek sengketa atau konflik juga perlu disampaikan untuk mendukung pengaduan.
3. Uraian Singkat Kronologis Kasus
Selain kronologis pengaduan, untuk Kasus Pertanahan perlu disampaikan uraian singkat kronologis kasus.
Dengan demikian, petugas dapat memperoleh gambaran mengenai permasalahan tanah yang diadukan beserta dokumen pendukungnya.
Checklist Kelengkapan Pengaduan
Sebelum menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat memastikan kelengkapan berkas dengan checklist berikut:
No. Kelengkapan Umum Kasus Pertanahan
1 Identitas Pengadu/Kuasa ✓ ✓
2 Surat Kuasa apabila dikuasakan ✓* ✓*
3 Uraian kronologis pengaduan secara jelas ✓ ✓
4 Data hubungan hukum dengan objek yang diadukan, apabila mengenai hak atas tanah ✓* ✓*
5 Data/bukti penguasaan atau kepemilikan tanah Pengadu — ✓
6 Data pendukung lainnya atas objek sengketa/konflik — ✓
7 Uraian singkat kronologis kasus — ✓
*Keterangan: disesuaikan dengan kondisi pengaduan.
Apa yang Terjadi Jika Berkas Belum Lengkap?
Setelah pengaduan diterima, Pelaksana Pengelolaan Pengaduan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan pengaduan dan menentukan unit teknis yang akan melakukan tindak lanjut.
Apabila persyaratan pengaduan belum lengkap, pengaduan dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan kepada Pengadu untuk melengkapi berkas.
Pada tahap tindak lanjut, unit teknis juga dapat meminta informasi tambahan atau meminta Pengadu melengkapi berkas apabila setelah dilakukan verifikasi lanjutan masih terdapat kekurangan. Pengadu diberikan waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas. Apabila tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut, pengaduan dinyatakan ditutup.
Ke Mana Pengaduan Dapat Disampaikan?
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 mengatur bahwa pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal, antara lain:
Tatap muka;
Surat yang ditujukan ke alamat kantor atau surat elektronik resmi;
SP4N-LAPOR!;
Media sosial Kementerian;
Call center;
Kolom surat pembaca pada media massa;
Whistleblowing System; dan
Sistem informasi pengelolaan pengaduan lain yang dibangun oleh Kementerian.
Pastikan Pengaduan Disampaikan dengan Lengkap
Kelengkapan dokumen merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan pengaduan. Pengaduan yang lengkap akan memudahkan petugas melakukan pemeriksaan, menentukan unit yang berwenang, serta melakukan tindak lanjut sesuai substansi pengaduan.
Pengaduan yang masuk selanjutnya melalui tahapan penerimaan dan pencatatan, pemeriksaan, pendistribusian, tindak lanjut, serta monitoring dan pelaporan.
Jadi, sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan identitas, kronologis, data hubungan hukum dengan objek tanah, serta dokumen pendukung lainnya telah disiapkan sesuai dengan jenis pengaduan yang disampaikan.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
RIA


0 Komentar