Dugaan Gudang CPO Ilegal di Lubuk Alung Kembali Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Hukum


PADANG PARIAMAN, Kawasansumbar.com – Aktivitas dugaan penampungan dan penimbunan Crude Palm Oil (CPO) ilegal dengan modus "kencing di jalan" di kawasan Jalan Lingkar Titian Aka, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dilaporkan kembali beraktivitas secara sembunyi-sembunyi. Kondisi ini memicu keresahan sekaligus pertanyaan besar dari masyarakat setempat terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut, Jum'at, (24/09/2026).



Berdasarkan pemantauan di lapangan, sebuah lokasi penampungan luar ruangan yang dilengkapi dengan tandon penampung (IBC tank) berkerangka besi serta selang-selang penyedot berukuran panjang tampak bersiap melakukan aktivitas pemindahan minyak.


Area ini diduga kuat menjadi titik singgah truk-truk tangki pengangkut CPO resmi untuk "mengencingi" atau mengeluarkan sebagian muatan kelapa sawit mentah secara ilegal sebelum dibawa ke pelabuhan.

Menurut keterangan dari salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ilegal ini dikelola oleh seorang oknum pengusaha berinisial S. Bisnis penadahan CPO ini disebut-sebut sudah berlangsung lama dan sempat beberapa kali digerebek serta disorot oleh media investigasi lokal. 


Namun, pengelola seakan tidak ada kapoknya dan kembali membuka usahanya setelah situasi dirasa aman.



"Sudah sering didatangi wartawan dan sempat berhenti, tapi tidak lama kemudian buka lagi. Pola operasinya sekarang lebih tertutup, sering kali memanfaatkan waktu sore atau malam hari saat pengawasan lengang," ujar warga tersebut kepada awak media.



Lebih lanjut, warga juga menaruh kecurigaan mendalam terhadap lambatnya respons dari pihak berwenang. Di tengah masyarakat, berembus rumor dan dugaan bahwa pengelola berinisial S tersebut sengaja menyetorkan sejumlah uang atau "upeti" ke oknum di Polsek Batang Anai agar operasional gudang tetap berjalan mulus tanpa hambatan hukum.



Hingga berita ini diturunkan, dugaan aliran dana dari pengelola gudang CPO kepada pihak kepolisian sektor setempat masih sebatas isu sepihak di kalangan warga dan belum terbukti secara hukum melalui keputusan resmi Polres Padang Pariaman maupun Bidang Propam Polda Sumatra Barat.


 Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH) tingkat tinggi segera turun tangan guna menindak tegas gudang penampungan ilegal ini dan membersihkan institusi dari segala bentuk dugaan praktik pembungkaman hukum. (Tim/Aliyssa)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto