Padang, Kawasansumbar.com -- 3 September 2026, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menerima kegiatan pengumpulan data dan informasi dalam rangka penyusunan Kajian Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian: Tinjauan atas Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kegiatan pengumpulan data dan informasi yang berlangsung pada 31 Agustus hingga 3 September 2026 tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas BPKP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran BPKP yang dipimpin oleh Toteng Priyangga, Auditor Ahli Madya BPKP, melaksanakan koordinasi dan pengumpulan informasi terkait kebijakan pertanahan, implementasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), serta upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Provinsi Sumatera Barat.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Nurhamida, S.SiT., M.Si., beserta jajaran. Dalam kegiatan tersebut, Kanwil BPN Sumbar menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan kajian sebagai bagian dari sinergi dan koordinasi dalam memperkuat tata kelola pertanahan serta mendukung keberlanjutan lahan pertanian pangan.
Pengumpulan data dan informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan kebijakan LP2B dan LBS serta berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian di Sumatera Barat.
Melalui kolaborasi antara BPKP dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, diharapkan upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian dapat terus diperkuat dan berjalan lebih optimal, sehingga turut mendukung ketahanan pangan, tertib tata ruang, dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Barat.
RIA


0 Komentar