Padang, Rabu, 9 September 2026, Kawasansumbar.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Gelar Perkara terkait permasalahan pertanahan di Kabupaten Tanah Datar sebagai bagian dari upaya penanganan dan penyelesaian persoalan pertanahan secara profesional dan komprehensif.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Irdian, S.SiT., M.T., serta dihadiri jajaran Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Sumbar dan perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar.
Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar hadir Ardinal Yulti, S.SiT., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, bersama Rulzami Azdi, S.H., Febrina Bachtiar, S.H., M.H., dan Arman, S.H.
Gelar perkara ini dilaksanakan untuk membahas dan mengkaji permasalahan pertanahan secara lebih mendalam, dengan memperhatikan berbagai informasi dan data yang berkaitan dengan objek permasalahan. Sebelumnya, permasalahan tersebut telah melalui tahapan gelar kasus internal di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar sebagai langkah awal dalam melakukan penelaahan terhadap aspek data fisik dan data yuridis.
Pembahasan pada tingkat Kantor Wilayah menjadi bagian penting dalam melakukan sinkronisasi informasi serta memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi. Melalui proses tersebut, setiap aspek yang berkaitan dengan permasalahan pertanahan dapat ditelaah secara cermat sebagai bahan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat terus berkomitmen untuk menangani setiap permasalahan pertanahan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan yang dilakukan melalui proses kajian dan koordinasi yang terarah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak atas tanah.
Melalui gelar perkara ini, diharapkan penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Tanah Datar dapat dilakukan secara optimal dan berkeadilan, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
RIA


0 Komentar